jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD(Md3) akhirnya tuntas.
Rapat paripurna DPR, Senin (12/2) sore memutuskan mengesahkan menjadi UU.
BACA JUGA: PDIP Bakal Dapat Pimpinan DPR-MPR, Ini Para Nama Kandidatnya
Namun, pengesahan itu tidak berjalan mulus. Selain menolak, Fraksi Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) walk out dari ruang paripurna DPR.
UU itu akhirnya hanya disetujui delapan fraksi. Yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Demokrat, Hanura, PKS, PAN dan Golkar.
Sebelum Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas membacakan laporan, Fraksi Partai Nasdem dan PPP sudah menyatakan menolak. Fraksi Partai Nasdem kemudian memutuskan walk out.
BACA JUGA: Bamsoet: UU MD3 Ditargetkan Rampung sebelum Reses
Rapat tetap dilanjutkan. Saat pimpinan rapat paripurna DPR Fadli Zon menanyakan apakah fraksi setuju RUU itu sahkan menjadi UU, interupsi datang dari Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati.
"Kami di awal sampaikan PPP menemukan beberapa persoalan mendasar secara konstitusional dalam perubahan MD3. Maka kami memohon untuk ditunda dan dilakukan pembicaraan lebih lanjut," kata Reni.
BACA JUGA: Pemenang Pemilu 2019 Bakal Otomatis Dapat Jatah Ketua DPR
Dia menjelaskan pasal 247 A khususnya poin C yang mengatur soal cara pengisian tambahan pimpinan MPR telah nyata-nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 117/PUU-VII/2009.
Menurut Reni, MK dalam putusannya menyatakan bahwa proses penetapan bermakna dipilih bukan diberikan.
Dia menyatakan karena permohonan PPP menunda pengambilan keputusan tidak dipenuhi, maka mereka tidak menyetujui pengesahan UU MD3.
PPP menegaskan tidak bertanggung jawab terhadap apa pun keputusan yang diambil paripurna.
"Kami dalam proses pengambilan keputusan ini menyatakan walk out," kata dia.
Reni dan sejumlah anggota Fraksi PPP pun kemudian meninggal ruang rapat paripurna DPR.
Meski demikian, walk out Fraksi Partai Nasdem dan PPP tidak membuat paripurna menunda pengesahan.
Pimpinan rapat Fadli Zon kemudian menanyakan lagi apakah fraksi yang ada setuju revisi UU ini disahkan.
"Setuju," jawab anggota yang ada di dalam ruang fraksi.
Dalam laporannya, Ketua Baleg Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa ada beberapa substansi persoalan yang dibahas dalam Revisi UU MD3.
Antara lain, soal penambahan pimpinan DPR, DPD, dan MPR serta wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ada pula soal pemanggilan paksa dan penyanderaan pejabat negara dan masyarakat umum yang akan melibatkan kepolisian.
Menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), penguatan serta pengecualian atas hak imunitas DPR.
Seperti diketahui, dalam UU MD3 pimpinan DPR ditambah satu untuk PDI Perjuangan.
Kemudian kursi pimpinan MPR ditambah tiga untuk Partai Gerindra, PKB dan PDI Perjuangan. Kemudian penambahan satu kursi pimpinan DPD. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Tegaskan DPR Bisa Gunakan Angket ke KPK, Begini Penjelasannya...
Redaktur & Reporter : Boy