JAKARTA--Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan MRomahurmuziy mengatakan, perlu diatur penggunaan media untuk kepentingan partai di dalam dan di luar masa kampanye di revisi Undang-undang Pemilu.
"Hal ini penting untuk tidak membuat media kehilangan independensinya dan mendorong terjadinya persaingan tidak sehat, ketika pemilik media terlibat aktif ke dalam politik praktis," kata Romy, kepada pers, Rabu (9/11), di Jakarta.
Ketua Komisi IV DPR RI itu menjelaskan, sejauh ini yang sudah diatur dalam UU Pemilu hanya maksimum iklan Public Service Advertisement (PSA) partai 10 kali per hari per televisi selama masa kampanye.
"Itu pun pengawasannya pada pemilu 2004 dan 2009 tidak pernah dipublikasikan oleh KPU atau pun Bawaslu," ungkapnya.
Menurut dia, menyongsong pemilu 2014 dan seterusnya yang semakin memungkinkan peran penting media, uuntuk menertibkan perlu diatur beberapa hal
BACA JUGA: NasDem Ancam Gerogoti Partai Besar
Yakni, jelas dia, maksimum banyaknya dan durasi iklan partai di berbagai media, di luar dan di dalam masa kampanyeKemudian, mekanisme pelaporan partai kepada KPU atau Bawaslu tentang biaya iklan yang dibuktikan dengan log proof tayangan di tv, radio, atau jenis media lainnya
BACA JUGA: Penggugat Minta Atut-Rano Didiskualifikasi
BACA JUGA: Sidang Pemilukada Banten Diwarnai Bentrok
Lalu, mekanisme pengawasan dan audit oleh Bawaslu atau KPU terhadap pelaporan yang dilakukan parpol.(boy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Diminta Jangan Malas
Redaktur : Tim Redaksi