PPP: Dewan Pengawas KPK Harus Ditunjuk Presiden

Kamis, 12 September 2019 – 01:33 WIB
Ki-ka: Ade Irfan Pulungan, Kapitra Ampera, moderator, Juanda, dan perwakilan ICW saat diskusi Revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus, praktisi, dan pakar hukum tata negara sepakat perlu adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pembentukannya harus benar-benar independen agar tidak ada kesan melemahkan fungsi KPK.

Wasekjen DPP PPP Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Namun, dia menilai ada hal mendasar yang dilupakan KPK yaitu soal fungsi pencegahan. Selama ini, upaya pencegahan yang dilakukan KPK tidak menonjol. KPK lima tahun terakhir lebih gencar dengan OTT (operasi tangkap tangan).

BACA JUGA: Jokowi Sudah Teken Surpres, Revisi UU KPK Tak Terbendung Lagi

“Kenapa KPK yang dengan kewenangannya melakukan penyadapan tidak melakukan pencegahan terhadap orang-orang yang berniat melakukan kejahatan. Bukannya malah membiarkan dan menunggu waktu tindak kejahatan itu terjadi. Bukankah mengobati lebih sulit dibanding mencegah,” tutur Ade dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (11/9).

Mengenai Dewan Pengawas KPK, lanjutnya, bukan mengurangi gerak-gerik lembaga antirasuah tersebut. Namun, untuk mencegah oknum-oknum di KPK melakukan tindakan kejahatan. Apalagi KPK ternyata tidak selamanya benar. Dibuktikan dengan beberapa kasus yang ditangani KPK akhirnya dimentahkan dalam praperadilan.

BACA JUGA: 17 Tahun Berlalu, Sudah Saatnya Revisi UU KPK

Praktisi Hukum Kapitra Ampera berpendapat jangan membenturkan revisi UU KPK di mana salah satu poinnya membentuk Dewan Pengawas dengan upaya pencegahan korupsi.

"Kita mencintai KPK, jadi jangan berpikir ketika mengoreksi dianggap membenci KPK. Cinta itu tidak boleh buta sehingga membiarkan KPK tidak berjalan di atas hukum. Tidak ada yang harus diributkan, DPR punya hanya hak legislasi. KPK tidak punya hak bikin undang-undang. KPK hanya menjalankan undang-undang," tegasnya.

BACA JUGA: Anggap KPK Bermasalah, Fahri Yakini Presiden Jokowi Setujui Revisi UU

Dewan Pengawas KPK, lanjutnya, sifatnya adhoc. Yang harus dikritisi adalah rekrutmen Dewan Pengawas. Jangan salahkan Dewan Pengawasannya. Selagi polisi dan kejaksaan belum bisa menjalankan tugasnya dengan baik, KPK akan diperkuat.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda menyatakan setuju dengan Dewan Pengawas KPK. Namun, bukan mengebiri kewenangan KPK.

"Saya tidak setuju Dewan Pengawas KPK internal. Dewan Pengawas juga tidak boleh dipilih oleh DPR tapi oleh presiden. Itu sebabnya, presiden harus berpikir sebagai negarawan agar masalah ini selesai. Jangan sampai ada politisasi Dewan Pengawas.

"Yang jadi Dewan Pengawas KPK harus orang independen, integritas tinggi, dan orang yang sudah bebas dari urusan dunia. Artinya dia cuma ingat akhirat jadi tidak butuh lagi dengan kesenangan dunia," tandasnya.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler