PPP Dua Kubu, Jadi Mana yang Bakal Diakui? Begini Jawaban KPU

Rabu, 16 Agustus 2017 – 20:41 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan memverifikasi kembali kelengkapan berkas partai politik yang bakal menjadi peserta Pemilu 2019.

Baik itu partai baru maupun partai yang sebelumnya tercatat sebagai peserta pemilu 2014 lalu.

BACA JUGA: Partai Bang Rhoma dan Mbak Grace Natalie Bakal Sulit Lolos Verifikasi

Pasalnya, sejak 2014 hingga kini terdapat sejumlah daerah otonomi baru (DOB). Baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

Karena itu perlu dipastikan syarat kepengurusan terpenuhi di 100 persen provinsi dan 75 persen tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA: Sosialisasikan Pilgub 2018, KPU Gandeng Perguruan Tinggi

Selain itu, verifikasi juga dibutuhkan untuk memastikan sah tidaknya kepengurusan sebuah partai politik.

Karena tidak dapat dipungkiri, saat ini masih terjadi konflik internal di tubuh partai politik. Misalnya di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

BACA JUGA: Mendagri Yakini KPU Tak Terganggu Meski Presiden Belum Teken UU Pemilu

"Jadi akan diteliti secara administratif. Ketentuannya jelas kok, partai yang ingin atau hendak menjadi peserta pemilu harus mendaftar dan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (16/8).

Saat ditanya kubu mana yang nantinya dianggap sah dari PPP sebagai peserta pemilu, Hasyim menyatakan perlu dikaji terlebih dahulu secara matang sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

"Bagi KPU kepengurusan yang digunakan adalah yang ada Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari kemenkumham. Bahwa ada gugatan-gugatan kan keputusannya Kemenkumham," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Masih 59 Daerah Belum Siapkan Anggaran Pilkada 2018


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPP Dua Kubu   KPU  

Terpopuler