PPP Getol Usul Revisi UU Pemda

Jumat, 20 Maret 2009 – 17:43 WIB

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) termasuk paling bersemangat mengusulkan revisi segera terhadap Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerahAnggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Lena Maryana Mukti mengatakan, pentingnya UU 32 itu direvisi lantaran UU tersebut menjadi payung hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah

BACA JUGA: KPK Disomasi MAKI

Sementara, banyak persoalan yang muncul dalam implementasi otonomi daerah itu.

Semangat yang akan diadopsikan PPP ke revisi UU 32 nantinya adalah pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan secara gradual
"Karena pada UU No.32 itu, daerah diberi kewenangan yang penuh

BACA JUGA: Prabowo Soroti DPT Fiktif

Padahal, daerah perlu terlebih dahulu mempersiapkan diri dari aspek kemampuan sumber daya manusia agar mampu mengelola secara baik sumber daya alam yang dimiliki, yang pada ujungnya mampu mendapatkan pendapatan asli daerah yang cukup untuk bisa mandiri mengelola keuangannya, self budgeting," ungkap Lena Maryana pada diskusi yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Jumat (20/3).

Dikatakan politisi perempuan itu, masa terbitnya UU No
32 Tahun 2004 ketika itu masih dilingkupi suasana euforia reformasi

BACA JUGA: Prabowo: Rakyat Bosan Dibohongi

Saat itu, tuntutan adanya otonomi daerah yang seluas-luasnya begitu keras dan akhirnya tuntutan itu diakomodasi di UU No.32"Imbasnya, karena sebenarnya daerah belum siap, pranata-pranata sosial di daerah agak tercabik-cabik," paparnya.

Persoalan krusial lain yang perlu ditata ulang melalui revisi UU 32 adalah masalah pemekaranHasil evaluasi terhadap sejumlah daerah otonom baru menunjukkan 80 persen gagal, alias tidak mampu meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat"Juga dikritik masyarakat luas bahwa pemekaran hanya dinikmati segelintir elit," ucapnya.

Hal lain menyangkut mekanisme pembahasan dan pengesahan Rancangan APBDLena mengaku sering menerima keluhan dari para anggota DPRD mengenai mekanisme pengesahan APBD"Para anggota DPRD mengeluh, mereka sudah mengkaji RAPBD berbulan-bulan, tapi setelah itu masih harus diibawa ke Depdagri untuk dievaluasi sebelum mendapat pengesahanPertanyaan saya, seberapa banyak pegawai di Depdagri yang mengevaluasi seluruh RAPBD di Indonesia ini? Jadi, pengesahan APBD malah stagnan di Depdagri yang dampaknya pelayanan kepada masyarakat menjadi terhalang," ungkap Lena.

Berdasar pengamatan JPNN, proses evaluasi di Depdagri hanya dilakukan untuk RAPBD provinsiProses kajian dan evalusi di Depdagri sendiri menggunakan tenggat waktu yang ketatDi gedung Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri terpampang papan yang bisa dilihat publikDi papan itu tercantum tanggal penerimaan berkas RAPBD dari seluruh provinsi, termasuk skedule lengkap setiap tahapan hingga pengiriman balik berkas yang sudah dievaluasi ke daerahUntuk RAPBD kabupaten/kota, proses evaluasi dilakukan masing-masing pemprov(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bisa Tidur, Syekh Puji Linglung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler