jpnn.com - JAYAWIJAYA - KPU Papua Pegunungan bersama KPU Yahukimo melakukan klarifikasi ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait dugaan dukungan ganda yang dikeluarkan partai tersebut pada Pilkada Yahukimo 2024. Yakni, kepada pasangan Didimus Yahuli-Esau Mirau dan Mesakh Mirin-Miris Heselo.
Hasilnya, KPU menerima jawaban PPP hanya mengusung pasangan Didimus Yahuli-Esau Mirau.
BACA JUGA: Temui Tim Paslon Bupati Rohul, AKBP Budi: Jangan Buat Perpecahan Saat Pilkada
PPP tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau memberikan B1-KWK kepada pasangan bakal calon Mesakh-Miris.
"KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama KPUD Yahukimo telah melakukan klarifikasi ke DPW PPP atas dukungan kepada bacalon Bupati-Wakil Bupati Yahukimo yang lebih dari satu paslon," ujar anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Ade Wetipo dalam keterangannya, Rabu (4/9).
BACA JUGA: Survei LKPI: Elektabilitas 53,7 Persen, Dendi Suryadi-Alif Potensi Menang di Pilkada Kukar
Permintaan klarifikasi dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai berita acara Nomor:195/PL/02.2-BA/95/2024.
"Dari klarifikasi diperoleh kejelasan DPP PPP hanya memberikan B1-KWK kepada paslon Didimus-Esau saja. Sementara Mesakh Mirin-Merlis Heselo tidak. Hal tersebut berdasarkan persetujuan DPP PPP Nomor 3366," ucapnya.
BACA JUGA: Panaskan Mesin PDIP di Jateng, Puan Datang Bawa Pesan Bu Mega untuk Kader Banteng
Pandangan senada dikemukakan Ketua DPW PPP Papua Pegunungan Abdul Rajab, Kamis (5/9).
Menurutnya, KPUD Yahukimo, KPU Papua Pegunungan dan bahkan KPU RI sudah melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
"Benar dan sudah klarifikasi ke KPU bahwa DPP PPP tidak pernah memberikan dukungan kepada Mesakh Mirin-Miris Heselo," kata Abdul Rajab.
Seperti diketahui, partai politik bisa mendaftarkan dua pasangan bakal calon gubernur, bupati, atau wali kota di satu daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Pasal 12 PKPU 8/2024 yang mengatur mekanisme bila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah.
PKPU itu pun menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.
"Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU," demikian bunyi pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
KPU Kabupaten Yahukimo pada Kamis 29 Agustus lalu telah resmi menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon yang akan maju dalam Pilkada 2024 yaitu.
Yakni, pasangan petahana Didimus Yahuli dan Esau Miram, Yosep Payage dan Mari Mirin, serta Mesak Mirin dan Merilis Heselo. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anthon Sihite: Masyarakat Humbahas Harus Cerdas dan Jeli Menentukan Pilihan pada Pilkada 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang