Siapa yang Harus Menyuntik Kebiri? Begini Penjelasan PB IDI

Kamis, 26 Mei 2016 – 09:08 WIB
Para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Foto: Bengkulu Ekspres/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Perppu yang menjadi payung hukum pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pelaku pencabulan terhadap anak, mengatur tambahan hukuman berupa kebiri.

Namun, Perppu tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut lewat peraturan pemerintah, yang akan mengatur teknik penyuntikan kebiri, caranya, siapa yang menyuntik, suntikannya apa.

BACA JUGA: Simak! Penjelasan soal Penerapan Hukuman Kebiri

Sedangkan dokter sepertinya masih gamang bila ditunjuk menjadi eksekutor. Mereka takut melanggar kode etik seorang dokter yang wajib menghormati kemanusiaan. Termasuk, soal naluri seksual yang jadi kodrat manusia.

”Kita tidak bilang setuju atau tidak. Tapi memang saat ini sebetulnya masih dalam pembahasan di dalam IDI (Ikatan dokter Indonesia), karena masih ada penolakan,” ujar Wakil Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih.

BACA JUGA: 10 Poin Penting Perppu Pemberatan Hukuman bagi Pemerkosa Anak

Lalu, bagaimana bila secara resmi IDI ditunjuk? Daeng mengatakan, pemerintah perlu dibicarakan lebih lanjut dengan pihak profesi. Sebab, hingga kini pun dia tidak tahu teknis soal hukuman kebiri ini. 

IDI belum pernah diajak duduk bersama untuk merancang hal tersebut. ”Jadi tidak tahu itu dilakukan berapa kali? Teknisnya bagaimana? Karena obat tidak mungkin bisa tahan sampai seumur hidup kan,” paparnya.

BACA JUGA: Dor! Dor! Gunakan Senjata Produk Pindad, Raih Emas

Meski begitu, terbersit harapan agar pemerintah tidak menunjuk pihaknya. Sebab, Daeng justru menawarkan solusi untuk penunjukan eksekutor di lapangan. 

Dia mengatakan, penerapan hukuman ini bisa dilakukan oleh sesorang, yang disebut eksekutor, tanpa menunjuk salah satu profesi medis. Sebab, suntik kebiri ini bukan termasuk pelayanan medis. Tapi sebuah hukuman.

Soal kepiawaian menyuntik, Daeng mengatakan itu bisa dipelajari. Dengan demikian, para eksekutor ini bisa dilatih terlebih dahulu sebelum resmi disematkan stasus eksekutor. ”Karena ini bukan tindakan pelayanan medis, yang artinya tidak jadi domain dokter,” paparnya. (byu/gun/lum/idr/mia/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Gara-gara Ini Dunia Melihat Kehebatan TNI AD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler