PPP Kecewa pada KPK, Inilah Pemicunya

Kamis, 15 Oktober 2015 – 18:29 WIB
Aksi teatrikal di depan gedung KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR, Arsul Sani mengungkap kekecewaan partainya terhadap cara-cara dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan hukum.

"Ada memang kekecewaan kalangan anggota Fraksi PPP di DPR terhadap KPK. Misalnya, dalam kasus dugaan korupsi haji terhadap Suryadharma Ali (SDA). Saat itu pimpinan KPK memulainya dengan mengeluarkan pernyataan dua minggu ke depan akan ada pejabat penting jadi tersangka korupsi," kata Arsul Sani, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/10).

BACA JUGA: OC Kaligis Minta Orang Ini Berbohong ke KPK

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, "waktu ke depan" tidak boleh jadi bahan pertimbangan penegak hukum untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. "Kalau alat buktinya sudah cukup, tetapkan saja. Jangan pakai kalimat future tense dua minggu ke depan," tegas Arsul.

Demikian juga halnya dengan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi SDA yang oleh KPK disebutkan sebesar 1,8 triliun rupiah. Padahal, lanjut Arsul, hasil audit BPK dan BPKP menemukan potensi kerugian negara sekitar 3,4 miliar rupiah.

BACA JUGA: RESMI! 22 Oktober jadi Hari Santri Nasional, tapi Tidak Libur

Bahkan lanjut anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah X itu, Jaksa penuntut umum dalam persidangan mengajukan tuntutan sebesar 1,9 miliar rupiah.

Demikian juga halnya dalam perkara mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). "Apa kaitannya KPK dengan sebuah kegembiraan memperdengarkan hasil sadapannya yang tidak ada kaitannya dengan perkara misalnya soal pustun-pustun itu," tanya Arsul.

BACA JUGA: Sekjen Tersangka KPK, BubarkanNasdem jadi Trending

Lalu soal kasus Komjen Budi Gunawan (BG) yang sangat buru-buru ditetapkan jadi tersangka. "DPR ini kan juga dapat informasi siapa di antara petinggi Polri yang ikut bermain dalam kasus BG ini," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aparat Hukum Hanya Boleh Usut Kada Setelah 153 Hari Hasil Audit BPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler