PPP: KPU-Bawaslu Jangan Kebablasan

Rabu, 28 Februari 2018 – 18:05 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan kesepakatan KPU-Bawaslu bahwa seluruh atribut ketua umum parpol harus diturunkan sudah terlalu jauh dan kebablasan.

Dia mengingatkan merujuk pada Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan "kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".

BACA JUGA: PKPI dan PBB Hadapi KPU di Adjudikasi Bawaslu

Yang ditekankan dalam ketentuan umum UU 7/2017 adalah citra diri peserta pemilu. “Seandainya ada ketua umum parpol tampil di media luar ruang tidak menggunakan atribut parpol sebagai peserta pemilu, maka seharusnya boleh," papar Baidowi, Rabu (28/2).

Menurutnya, dalam pasal 298 ayat 5 UU 7/2017 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Menurut dia, sejauh ini PKPU tentang pemasangan dan pembersihan APK untuk pemilu 2019 belum ada atau belum terbit. Artinya, kata Baidowi, KPU-Bawaslu masih punya kewajiban mengajukan PKPU serta Perbawaslu ke DPR untuk dibahas.

BACA JUGA: Tenang, KPU Belum Tentu Larang Foto Tokoh di Alat Peraga

"Maka, larangan yang hanya didasarkan pada kesepakatan bobotnya jauh di bawah peraturan," kata Wasekjen PPP itu.

Dia mengatakan jika semua gambar tokoh parpol yang tidak menggunakan atribut peserta pemilu juga dilarang, ini sama saja dengan membatasi ruang demokrasi dan menghambat pelaku usaha reklame.(boy/jpnn)

BACA JUGA: KPU Harus Jelaskan Alasan Melarang Foto Tokoh di Alat Peraga

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Isyaratkan Pak JK Tak Bisa Jadi Cawapres Lagi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPP   Achmad Baidowi   KPU   Bawaslu  

Terpopuler