PPP: Muhammad Kece Lakukan Penistaan Agama, Hukum Seberat-beratnya

Selasa, 24 Agustus 2021 – 09:05 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mendesak pihak kepolisian menjerat menjerat youtuber Muhammad Kece dikenai pasal berlapis atas dugaan penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Baidowi juga pengin Muhammad Kece dijatuhi hukuman berat atas ulahnya itu.

BACA JUGA: Muhammad Kece Kurang Ajar, PA 212 Sudah Ancang-Ancang

"Hukuman seberat-beratnya, dikenai pasal berlapis," kata Baidowi saat dihubungi, Selasa (24/8).

Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, Kece sudah keterlaluan karena melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.

BACA JUGA: Titipan untuk Narapidana Bernama Anton Berisi Sabu-sabu, Ini Modus Baru

"Kelakuan Muhammad Kece melalui kanalnya di YouTube sudah melampaui batas dan telah melakukan penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam," ucap Awiek.

Wakil ketua Baleg DPR itu menilai tindakan dan ucapan Muhammad Kece sangat melukai hati umat Islam.

BACA JUGA: Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad Kece

Pernyataan-pernyataan pemilik akun YouTube  @MuhammadKece itu juga dianggap mengganggu keberagaman serta berpotensi menimbulkan gesekan.

Oleh karena itu, sekretaris Fraksi PPP DPR itu mendesak polisi segera bertindak dan memberikan sanksi tegas terhadap Kece.

"Jika polisi lamban dikhawatirkan akan menimbulkan eskalasi karena emosi massa yang merasa dihina dan dilecehkan Muhammad Kece," tandas Achmad Baidowi.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan youtuber Muhammad Kece.

Laporan itu kini tengah didalami dan penyidik segera mengumpulkan bukti sebagai tahapan proses hukum. (ddy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler