jpnn.com - JAKARTA - Persoalan di internal Partai Persatuan Pembangunan belum berakhir. Surat Keputusan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Kubu PPP hasil Muktamar Jakarta tak terima dengan keputusan anak buah Presiden Joko Widodo di Kabinet Kerja itu. Mereka akan menggugat SK yang dikeluarkan Yassona yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut.
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS Terancam Makin Lama
Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humprey Djemat menegaskan saat ini mereka tengah mempersiapkan gugatan untuk Yasonna.
"Ini tengah dipersiapkan. Supaya menteri sadar bahwa apa yang dilakukannya salah," tegas Humprey di markas KPK, Jumat (19/2).
BACA JUGA: Reduksi Wewenang KPK, Koruptor Menang Besar
Dia menjelaskan, keputusan Menkumham memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya telah melanggar putusan Mahkamah Agung. Karenanya, ia menegaskan masalah ini tak bisa didiamkan.
Ia mengatakan jika Menkumham mengembalikan lagi ke Muktamar Bandung, sama saja orang yang sudah mati dihidupkan lagi.
BACA JUGA: Malam Ini Angklung Buhun Bakal Meriahkan Chingay Night Fiesta 2016
Seperti diketahui, Yasona memutuskan memperpanjang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung 2011. Kepengurusan ini diharapkan segera menggelar muktamar untuk menentukan kepengurusan baru.
Diketahui putusan kasasi perdata MA nomor 601.K/Pdt.Sus.Parpol/2015 mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Putusan itu juga menyatakan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tidak sah.
Sementara pada 20 Oktober 2015, MA menguatkan putusan PTUN Jakarta yang mencabut SK Menteri Hukum dan HAM atas DPP PPP Muktamar Surabaya. Pengadilan menyatakan kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung 2010 dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK-KPK Siapkan MoU Pemberantasan Korupsi Sektor Perbankan
Redaktur : Tim Redaksi