PPP: Naikkan BBM Rp 2000, Jokowi Pantas Diturunkan

Selasa, 18 November 2014 – 16:04 WIB
Demonstrasi penolakan BBM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan harga BBM tanpa membicarakannya dengan DPR adalah inkonstitusional. Jokowi menurutnya, sudah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.

“Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk Subsidi Energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun Anggaran Berjalan berdasarkan Realisasi Harga Minyak Mentah (ICP) dan Nilai Tukar Rupiah,” kata Fernita, di Jakarta, Selasa (18/9).

BACA JUGA: Demokrat pun Sepakat Interpelasi Jokowi

Apalagi lanjutnya, saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 US$ per barel. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM.

“Kewajiban pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015,” jelasnya.

BACA JUGA: Effendi Simbolon: Tuhan Ampuni Pak Jokowi dan Pak JK

Menurut Fernita, dalam Pasal 13 ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.

“Ayat (4) berisi dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan,” tegasnya.

BACA JUGA: BBM Naik, PKS Galang Kekuatan Interpelasi Jokowi

Maka tidak heran kata Fernita, banyak pihak menyebut keputusan Jokowi menaikkan harga BBM seolah “kesurupan” selepas kunjungannya ke luar negeri menghadiri pertemuan APEC CEO Summit, ASEAN Summit, dan G20 Summit, ditenggarai merupakan hasil deal-deal Jokowi dengan perusahaan Multinasional dan Negara maju yang mendesak Liberalsasi Migas.

"Keputusan Jokowi yang menaikkan harga Premium menjadi Rp 8.500 dan Solar menjadi Rp 7.500 adalah kebijakan ilegal dan Jokowi dapat di-impeach. Intinya kalau Jokowi bisa menaikan harga BBM Rp 2000 per liternya, rakyat tentunya bisa menurunkan Jokowi dalam 2 bulan. Untuk itu PPP akan menggalang seluruh unsur elemen masyarakat untuk menurunkan Jokowi,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke: Kenaikan BBM jadi Pil Pahit Untuk Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler