jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus berupaya mempertahankan diri sebagai partai antiminuman beralkohol. Karenanya, partai berlambang Ka'bah itu pun bereaksi keras atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang terbit 6 Desember lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, M Romahurmuzy dalam rilisnya ke JPNN, Jumat (10/1) malam mengatakan, beleid baru yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sama saja menghidupkan lagi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan tahun lalu. "Perpres ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol yang berlebihan," katanya.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK Tanpa Pengacara Bukti Anas Berani
Romi -sapaan Romahurmuziy- menambahkan, Keppres Nomor 3 Tahun 1997 yang sudah dibatalkan MA harusnya menjadi yurisprodensi untuk membatalkan Prepres Nomor 74 Tahun 2013. "Tapi kenapa Keppres yang sudah dibatalkan itu dihidupkan lagi dengan Perpres?" lanjut Romi.
Politisi muda PPP itu pun mengingatkan bahaya minuman keras. Terlebih lagi, akhir-akhir ini makin banyak korban nyawa akibat miras. "Mau berapa lagi anak bangsa yang harus mati sia-sia karena miras?" lanjutnya.
BACA JUGA: Anas Ditahan, Pengacara Siapkan Gugatan Praperadilan
Karenanya, lanjut Romi, PPP pun semakin getol untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Miras. Dengan UU Antimiras itu, katanya, maka aturan terkait miras dalam bentuk Perpres ataupun Peraturan Pemerintah (PP) akan batal dengan sendirinya.
"RUU Antimiras ini adalah usul inisiatif Fraksi PPP di DPR. Kami akan berusaha bisa disahkan Maret nanti," pungkas kader PPP yang memimpin Komisi IV DPR itu.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Dari Bui, Anas Berpesan Agar PPI Lakukan Konsolidasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Korban Penembakan Baru 5 Bulan Punya Momongan
Redaktur : Tim Redaksi