jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati menghormati putusan banding atas Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, ia juga menyesalkan pencabutan hak politik mantan ketua umum partainya itu.
“Saya tetap bagaimanapun menghormati putusan yang diputuskan Pengadilan Tinggi. Hanya terus-terang sebagai kader PPP sangat menyayangkan dan menyesalkan putusan pencabutan hak politik Pak SDA,” kata Reni saat dikonfirmasi Jumat (3/6).
BACA JUGA: Diduga Ada Penerima Lain Terkait Suap PN Jakpus
Padahal, lanjut Reni, pada Januari lalu hakim tindak pidana korupsi sudah menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pencabutan hak politik tersebut.
Terkait diperberatnya hukuman pidana penjara bagi SDA menjadi 10 tahun serta pengembalian aset negara, dianggap Reni luar biasa berat.
BACA JUGA: Bang Mangara, Gorengan dan Lontong Sayur
“Sekarang ketika dicabut hak politik, bagi politisi itu kiamat. Saya kira sangat disesalkan bahwa tidak ada pertimbangan, walaupun menurut pengadilan bersalah, tapi dia juga pernah berjasa bagi negara,” ujarnya.
Selain berhasil menertibkan pelaksanaan ibadah haji bertahun-tahun sehingga mendapat penghargaan berkali-kali, SDA, lanjut Reni, juga mantan ketum partai yang telah menciptakan iklim demokrasi yang baik.
BACA JUGA: Sekali Lagi, KPK Periksa Nurhadi
“Menurut hemat saya seharusnya ini jadi pertimbangan,” pungkas ketua fraksi PPP DPR itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raih Penghargaan YWN 2016, Wani Sabu Terus Berinovasi
Redaktur : Tim Redaksi