jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Berdasarkan agenda KPK, birokrat senior di MA itu dijadwalkan sebagai saksi kasus suap pengurusan peninjauan kembali (PK).
Nurhadi terpantau sudah masuk ke dalam markas KPK. Namun, dia tak mau memberi keterangan ke awak media terkait pemeriksaan terhadapnya hari ini.
BACA JUGA: Raih Penghargaan YWN 2016, Wani Sabu Terus Berinovasi
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Nurhadi akan diperiksa untuk Doddy Aryanto Supeno yang menjadi tersangka pemberi suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. "Diperiksa untuk tersangka DAS," kata Priharsa, Jumat (3/6).
Nurhadi sebelumnya sudah pernah menjadi saksi dalam kasus ini. KPK juga sudah mencegahnya agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
BACA JUGA: Profesor Ini Dorong Pemerintah Lebih Memperhatikan Para Peneliti
Tak hanya itu, penyidik KPK sudah menyita uang Rp 1,7 miliar saat menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu juga sudah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edy Nasution dan Doddy sebagai tersangka suap terkait permohonan peninjauan kembali antara Lippo Group melawan Astro Tv. Edy dan Doddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 April lalu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengurus Golkar Mulai Panggil Idrus Marham Pak Menteri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat Jalan Bang Mangara Siahaan....
Redaktur : Tim Redaksi