Demo Buruh 1 Mei Sejuta Massa, Isu TKA dan Singgung Pilpres

Kamis, 26 April 2018 – 00:05 WIB
Demo Buruh. Ilustrasi Foto: Ismail Pohan/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Demo buruh yang akan digelar pada 1 Mei 2018 alias May Day, akan melibatkan sekitar 1 juta massa yang akan mengikuti aksi serentak di 25 Provinsi dan lebih 200 kabupaten/kota. Isu apa yang akan diusung?

DILIANTO, Jakarta

BACA JUGA: Bandingkan TKA dengan TKI, Menaker: Siapa Menyerbu Siapa?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menyampaikan, khusus di Jabodetabek, sekitar 150 ribu buruh KSPI akan menggelar aksi May Day di depan Istana, Jakarta.

Titik kumpul jam 10.00 WIB di Patung Kuda, kemudian bersama-sama menuju ke Istana. Mereka akan menyampaikan tuntutan buruh. Setelah itu, pukul 13.00 WIB buruh KSPI begerak menuju ke Istora Senayan.

BACA JUGA: Menaker: Perpres tentang TKA Penting untuk Genjot Investasi

"Di Istora Senayan akan dilakukan pidato penyampaian tuntutan tentang isu buruh dan deklarasi calon Presiden 2019 yang didukung buruh Indonesia," tegas Said dalam keterangannya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Selasa (24/4).

Said Iqbal pun menyampaikan, salah satu isu utama yang diangkat KSPI dalam May Day adalah tentang penolakan masuknya TKA buruh kasar dari Tiongkok.

BACA JUGA: Lepas Ekspor Produk Mitsubishi, Pak Jokowi Singgung Isu TKA

"KSPI juga menuntut pemerintah untuk segera mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia," ujarnya.

Karena, kata Iqbal, yang dibutuhkan bukan Perpres, tetapi lebih pada penegakan aturan terhadap TKA buruh kasar dari Tiongkok yang melanggar konstitusi dan berpotensi membahayakan kedaulatan negara Indonesia.

Tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari Cina, kata Iqbal adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia.

"Tapi investasi Cina berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal. Sebab mereka tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Cina tersebut," tegasnya.

"Buruh Indonesia menduga, jangan-jangan Perpres 20 tahun 2018 ini ada kaitannya dengan perhelatan Pileg dan Pilpres 2019. Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Pileg dan Pilpres 2019, maka sebaiknya Presiden Joko Widodo mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018," tegasnya.

Lebih lanjut Iqbal menyatakan, dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut, tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transfer of knowledge terhadap pekerja Indonesia.

"Dalam Perpres tersebut juga tidak ada dijelaskan kewajiban TKA wajib didampingi oleh 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge tersebut," ucapnya.

Mereka menseriusi soal Perpres TKA ini. Bahkan, KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra, juga sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA tersebut.

Hal senada disampaikan Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto. Ia minta kaum buruh untuk May Day nanti mengangkat isu soal maraknya keberadaan TKA asing, khususnya yang berasal dari Cina.

Presiden Jokowi Widodo diminta mengkaji ulang Perpres 20/2018 tentang TKA. Ia menilai, Pemerintahan Jokowi terlalu memberikan keleluasaan atas TKA Cina dengan Perpres 20/2018 tersebut.

Andrianto mengingatkan kembali, bahwa tiap tahun angkatan kerja di Indonesia bertambah tiga juta jiwa. Dalam catatatannya saat ini jumlah, angkatan kerja di Indonesia mencapai 100 juta jiwa. Namun, lapangan kerja yang tersedia hanya mampu menampung separuhnya.

Atas dasar itu, lanjut Andri, sangat tidak masuk akal jika Jokowi membuka keran bagi TKA ke Indonesia. Apalagi janji kampanye untuk membuka lapangan kerja belum terwujud sepenuhnya.

"Padahal dulu Jokowi berjanji akan buka lapangan kerja 10 juta per tahun. Pemerintahannya sudah berjalan 3 tahun, tapi ini tidak tercapai, maka tidak masuk akal bila pemerintah malah membuat policy permudah TKA," tandas Andri. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko: Biarkan Presiden Bekerja, Jangan Diganggu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler