jpnn.com - AGAM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Agam, Sumatera Barat tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret salah seorang calon legislatif PPP dari Daftar Calon Tetap (DCT).
PPP Agam lantas mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam, di mana kemudian diproses oleh Bawaslu.
BACA JUGA: Ganjar Tak Puas dengan Jawaban Prabowo
"PPP Agam mengajukan permohonan sengketa di loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu Bawaslu Agam pada hari terakhir, Selasa (12/12) pada pukul 15.47 WIB," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung, Selasa (12/12)
Dia mengatakan pihak pemohon mengajukan dokumen permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, KTP pemohon atas nama Ketua DPC PPP Agam Gema Saputra dan Sekretaris DPC PPP Agam Ridwan Suheli.
Setelah itu mengajukan objek sengketa berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Agam No 221 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Agam No 205 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Agam Tahun 2024.
Bawaslu Agam melakukan verifikasi formil dan materIl permohonan usai pengajuan tersebut.
"Dari hasil rapat pleno yang kami lakukan, permohonan diregistrasi. Setelah ini kita bakal melakukan mediasi antara pemohon dari DPC PPP Agam dengan termohon dari KPU Agam pada Kamis (14/12)," katanya.
Dia mengakui mediasi itu dalam rangka untuk mencapai kesepaKkatan antara kedua belah pihak.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka dilakukan proses ajudikasi.
BACA JUGA: Tidak Ada Larangan, Kok Bawaslu Cilegon Kerahkan Aparat Razia Stiker Angkot?
"Kami hanya memfasilitasi dan mengambil kesepakatan para kedua belah pihak," katanya.
Ketua DPC PPP Agam Gema Saputra mengatakan pihaknya sudah melengkapi SK pengunduran diri calon legislatif yang dicoret dari DCT atas nama Indra Z Dt Nagari dari Badan Musyawarah Nagari (desa), serah terima surat pengunduran diri, undangan rapat Bamus, hasil pleno pemberhentian dengan hormat dan SK pemberhentian dari Bupati Agam.
"Kami menyerahkan berkas sebanyak empat rangkap ke Bawaslu Agam dan berharap permohonan kami dikabulkan," katanya.
Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 itu berawal ketika KPU Agam mencoret caleg dari DCT atas nama Indra Z. Dt Nagari dari PPP dengan nomor urut dua dari Dapil tiga Kabupaten Agam meliputi Kecamatan Tilatang Kamang, Kamang Magek dan Palupuh.
Ketua KPU Agam Herman Susilo mengatakan surat pemberhentian Indra Z Dt Nagari yang terindikasi sebagai Bamus dari Pemkab Agam tidak dilengkapi sampai 30 hari setelah DCT disahkan pada 3 November sampai 3 Desember 2023.
Sampai batas akhir pada 3 Desember 2023, PPP tidak mengajukan surat tersebut, sehingga diterbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 221 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Agam Nomor 205 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2023.
"Sebelumnya kami telah melakukan konsultasi dengan KPU Sumbar sebelum caleg tersebut dicoret," katanya. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Prabowo To the Point dan Tunjukkan Komitmen Lanjutkan Capaian Jokowi di Arena Debat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Pranowo Mendominasi Debat Capres Pemilu 2024
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang