PPPK 2019 Mestinya Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Pemda Malah Minta Regulasi 

Kamis, 08 Juni 2023 – 14:59 WIB
PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 terus berjuang meminta agar kenaikan gaji berkala segera direalisasikan. Foto: dok. Forum PPPK Kabupaten Jember for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta dan mendesak MenPAN-RB Azwar Anas segera memberikan regulasi terkait kenaikan gaji berkala.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan mereka sudah sering beraudensi dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pemkab setempat mengenai kenaikan gaji berkala ini, tetapi selalu mentok.

BACA JUGA: Menjelang Rakor Pemenuhan Formasi PPPK Guru 2023, Honorer Tendik Punya Harapan Besar

"Jawaban BKPSDM harus ada regulasi untuk pembayaran kenaikan gaji berkala untuk PPPK," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Kamis (8/6).

Bukan hanya ke BKPSDM, Susiyanto dan kawan-kawannya juga beberapa kali mengadukan masalah tersebut ke DPRD Jember agar mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera menerbitkan regulasi yang mengatur kenaikan gaji berkala.

BACA JUGA: Guru P1 Tanpa Formasi PPPK Minta Cut Off Data 2023, Jangan Korbankan Honorer Lagi

Pasalnya, sampai saat ini PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di Jember belum juga mendapatkan kenaikan gaji berkala yang seharusnya diperoleh secara otomatis per 2 tahun sekali.

"Kepala BKPSDM Jember telah bersurat kepada MenPAN-RB Azwar Anas juga, tetapi belum dibalas. Padahal, daerah butuh penjelasan soal kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK," terangnya.

BACA JUGA: 2 Sistem Penyelesaian P1 Tanpa Formasi PPPK, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Susiyanto mengungkapkan banyak Dinas Pendidikan yang membuat usulan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK 2019 ke BKPSDM.

Namun, setelah surat pengajuan masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun BKPSDM malah ditolak.

"Ternyata usulan kenaikan gaji berkala PPPK 2019 malah ditolak BKD. Itu karena BKD belum menerima salinan aturan terkait kenaikan berkala PPPK 2019," kata Susiyanto.

Dia berharap kepada KemenPAN-RB segera memberikan instruksi dan salinan aturan kepada BKPSDM supaya kenaikan gaji berkala bisa direalisasikan.

Susiyanto menegaskan kenaikan gaji berkala sudah sepantasnya diberikan kepada PPPK angkatan 2019.

Bagaimana PPPK 2021 dan 2022 bisa mendapatkan hak-haknya, sedangkan angkatan 2019 hanya segelintir yang menerimanya.

"Sebenarnya aturan kenaikan gaji berkala sudah ada, kok pemda masih saja berkelit ya. Bingung kami," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan.

Semuanya ternyata sudah ada regulasinya sehingga tidak ada alasan bagi pemda mengabaikannya.

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala. PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.

Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok (gapok)

"PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS," kata Satya kepada JPNN.com pada 10 Desember 2022.

Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

"Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler