Makin Banyak P1 Tak Dapat Formasi PPPK 2022, BKH PGRI Tolak Turun Prioritas, Jebakan Batman!

Rabu, 02 November 2022 – 09:47 WIB
Ketua BKH PGRI Riau Eko Wibowo bersama para guru. Foto dok. BKH PGRI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hari ketiga SSCASN atau sistem seleksi calon aparatur sipil negara dibuka, persoalan makin banyak saja.

Paling menonjol adanya fenomena guru lulus passing grade (PG) yang statusnya prioritas satu (P1) malah tidak mendapatkan formasi PPPK 2022.

BACA JUGA: BKH PGRI Beri 5 Solusi Pengangkatan PPPK, MenPAN-RB Azwar Anas & Mas Nadiem Tolong Didengar 

Mereka diberikan solusi untuk turun prioritas ke P2, P3, bahkan P4 alias pelamar umum. Kondisi tersebut memancing reaksi Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI).

Ketua BKH PGRI Eko Wibowo mengungkapkan pihaknya sudah mengamati beberapa hari ada banyak persoalan yang terjadi pada pendaftaran PPPK 2022

BACA JUGA: Mengintip Leger Gaji Guru PPPK, Tunjangan Menggiurkan, Masih Ada Keluhan, Oalah

"Hari ketiga SSCASN dibuka, timbul masalah guru honorer yang P1 malah tidak ada kuota formasi di sekolah induk tempat mengajar," kata Ekowi, sapaannya kepada JPNN.com, Rabu (2/11).

Menurut wakil ketua PGRI Riau ini, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, apalagi guru P1 malah disuruh turun prioritas dengan alasan untuk mendapatkan formasi. Itu pun mereka harus bersaing dengan P2, P3, dan P4. 

BACA JUGA: Guru P1 Tidak Mendapatkan Formasi PPPK, Disingkirkan P3 untuk Mapel Sama, Aneh!

Dia menegaskan dengan turun prioritas sama saja menjebak guru P1, apalagi tidak ada jaminan pemerintah mereka bisa mendapatkan formasi.

"Aturan macam apa itu. Ini sama saja pemerintah membuat jebakan Batman untuk para guru honorer. Jangan begitulah," seru Ekowi.

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan tersebut, BKH PGRI mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelesaikan pengangkatan seluruh guru honorer menjadi PPPK 2022.

BKH PGRI juga menuntut lima hal kepada pemerintah, yaitu:

1. Meminta tambahan kuota dan formasi di sekolah induk tempat guru honorer mengajar.

2. Meminta angkat seluruh guru lulus PG (P1) pada 2023 bila kuota 2022 tidak ada penambahan.

3. Menolak diturunkan ke P2, P3, P4.

4. Memohon kuota formasi untuk guru honorer SMPN semua mata pelajaran sekolah induk.

5. Memohon kuota formasi untuk guru agama Kristen, baik di SDN dan SMPN.

"Kami tidak mau guru honorer dirugikan PPPK 2022 ini. Kami ingin kemudahan dalam kelulusan PPPK 2022," pungkas Ekowi, tokoh muda pendidikan Riau. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler