PPPK 2023, Pemkot Jambi Buka 2.928 Formasi

Senin, 28 Agustus 2023 – 13:50 WIB
Wali Kota Jambi Syarif Fasha (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait dengan penerimaan PPPK Kota Jambi pada tahun 2023, Senin (28/8/2023). ANTARA/Tuyani

jpnn.com - JAMBI - Pemerintah Kota Jambi, Provinsi Jambi, membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023 sebanyak 2.928 formasi.

"PPPK difokuskan untuk penyelesaian masalah bagi honorer atau tenaga non-PNS bagi masing-masing instansi daerah," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Senin (28/8).

BACA JUGA: PPPK 2023, Pemkot Bandar Lampung Buka 396 Formasi Nakes

Fasha mengatakan Pemkot Jambi mengusulkan 3.696 formasi PPPK ke KemenPAN-RB.

Akan tetapi, jumlah formasi yang disetujui sebanyak 2.928.

BACA JUGA: Pena Mas Ganjar Gelar Try Out dan Bedah Soal Jelang Tes CPNS dan PPPK

Perinciannya, formasi guru 1.274, kesehatan 989, dan tenaga teknis 665 formasi.

Fasha mengatakan untuk persyaratan seleksi PPPK ini, mengikuti sesuai dengan juknis tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023: Di SSCASN Ada Pelamar Honorer K2, Kebijakan untuk P1? 

Sementara itu, terdapat persyaratan khusus, yaitu formasi guru dan tenaga kesehatan terdaftar pada Dapodik dan data Dinas Kesehatan, dengan minimal pengalaman bidang masing-masing selama 3 tahun.

Sementara, tenaga teknis minimal 2 tahun pengalaman di bidang masing-masing.

Selanjutnya, pengumuman seleksi PPPK pada 16—30 September 2023.

Pendaftaran seleksi 17 September—6 Oktober 2023.

Seleksi administrasi mulai 17 September—9 Oktober 2023.

Pelaksanaan seleksi dengan sistem computer assisted test (CAT) pada 5—29 November 2023.

Fasha mengingatkan kepada calon peserta PPPK untuk mempersiapkan diri.

Di sisi lain, dia juga berpesan kepada mereka untuk tidak percaya percaloan.

Selain itu, harus berusaha dengan meningkatkan kompetensi diri sehingga bisa lolos seleksi.

Seleksi PPPK ini secara transparan karena sudah terapkan sistem seleksi CAT yang hasilnya dapat dilihat langsung oleh peserta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler