PPPK 2023: Pentolan Honorer K2 Membedah Surat MenPAN-RB, Ada yang Bikin Khawatir

Kamis, 16 Maret 2023 – 11:15 WIB
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih bicara soal seleksi PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terbitnya Surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret membuat kecewa kalangan honorer.

Pasalnya, dalam surat edaran tersebut secara gamblang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membatasi formasi jabatan CPNS dan PPPK 2023.

BACA JUGA: Lowongan CPNS 2023, Ini Perkiraan Formasi yang Dibutuhkan, Ketat!

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengatakan tidak ada yang istimewa dengan surat MenPAN-RB tentang pengadaan ASN 2023.

Setidaknya ada empat alasan Nur, yaitu:

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023 Dimulai, Sudah Ribuan Pelamar PPPK Guru 2023 Masuk P1, Jangan Kaget

1. Surat usulan formasi dari daerah kepada MenPAN-RB setiap tahunnya selalu dibuka melalui usulan e-formasi.

"Jadi, jika daerah mau ada formasi maka bersurat dan mengusulkan ke pusat dengan ketentuan yang ada," kata Nur kepada JPNN.com, Kamis (16/3).

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023 Fokus 4 Bidang, Usulan Formasi PPPK Tak Boleh Sembarangan

2. Dalam surat MenPAN-RB ini masih menitikberatkan dan difokuskan kepada guru dan kesehatan.

Namun, menurut Nur, bukan berarti tenaga teknis tidak boleh diusulkan semua, tetapi tergantung dari daerahnya.

"Kalau daerah mau mengusulkan, ya, dipersilakan. Ini seperti tahun-tahun sebelumnya pasti dibuka jika daerah mengusulkan," ucapnya.

3. Sangat disayangkan dalam surat edaran tersebut tidak ada kekhususan buat daerah agar mengusulkan honorer K2 untuk ikut tes PPPK 2023 yang akan datang, masih sifatnya terbuka untuk umum.

4. Dalam surat tersebut masih menggunakan surat pernyataan siap membayar atau menggaji.

Jika ada penekanan seperti ini dikhawatirkan banyak daerah yang tidak mengusulkan PPPK teknis lagi, karena semua dibebankan kepada daerah.

Meski begitu Nur Baitih berharap jangan karena isi surat MenPAN-RB, BKD di seluruh Indonesia tidak mengusulkan formasi PPPK 2023 secara merata.

Artinya, yang diusulkan lebih banyak adalah guru dan nakes.

"Semoga BKD buka peluang PPPK teknis juga supaya honorer K2 teknis administrasi bisa ikut. Tentunya dengan memberikan afirmasi sama seperti yang diterima guru honorer dan nakes," tegasnya.

Lebih lanjut Nur mempertanyakan, apakah isi surat MenPAN-RB ini merupakan hasil pertemuan Menteri Azwar dengan asosiasi pemda yang katanya regulasi penyelesaian honorer sudah masuk pendataan?

Apakah ini sifat surat edarannya masih sama dengan sebelumnya?

Jika sifat edaran e-formasi ini beda dengan  hasil dari pertemuan dengan asosiasi pemda, menurut Nur, honorer K2 sedikit lega. 

Sebab, kalau merujuk dari kalimat Menteri Azwar di media sosial, seolah-olah memberikan harapan besar akan ada penyelesaian buat honorer yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Honorer menunggu realisasi janji-janji MenPAN-RB Azwar Anas. Jangan hanya PHP alias pemberi harapan palsu saja," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler