Seleksi CPNS 2023 Dimulai, Sudah Ribuan Pelamar PPPK Guru 2023 Masuk P1, Jangan Kaget

Kamis, 16 Maret 2023 – 09:33 WIB
Pemerintah membuka seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memastikan membuka seleksi CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun ini.

Kepastian seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ditandai dengan terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tertanggal 14 Maret 2023.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023 Fokus 4 Bidang, Usulan Formasi PPPK Tak Boleh Sembarangan

Surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut tentang Pengadaan ASN 2023.

Dalam surat tersebut Menteri Anas mengatakan: Instansi Pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

BACA JUGA: Terungkap Penyebab 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Gagal jadi ASN Tahun Ini, Oalah

Selanjutnya, instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh;

BACA JUGA: Feni 17 Tahun jadi Guru Honorer, Batal Berstatus ASN PPPK, Tak Tahu Penyebabnya, Pilu

b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;

c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan

d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

“Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023,” demikian kalimat dalam Surat Edaran MenPAN-RB itu.

"Dalam hal instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun anggaran 2023."

Dari surat tersebut, Menteri Anas meminta pemerintah daerah sudah bisa mengajukan usulan kebutuhan ASN CPNS dan PPPK 2023 mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

Dengan demikian, tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah dimulai ketika tahapan pengadaan PPPK Guru 2022 belum selesai.

Diketahui, tahapan seleksi PPPK Guru 2022 saat ini masih pada masa jawab sanggah sampai 19 Maret 2023.

Selanjutnya, pengumuman kelulusan pasca-sanggah 9-10 April 2023.

Pengisian DRH NI PPPK 11-30 April 2023. Usul penetapan NI PPPK 24 April-18 Mei 2023.

3.043 Pelamar Masuk P1 PPPK Guru 2023

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani sudah menyampaikan penjelasan terkait nasib 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK Guru 2022.

Sebanyak 3.043 P1 tersebut sebelumnya dibatalkan penempatannya, berdasar Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 yang diteken Prof Nunuk.

Nah, Prof Nunuk menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

"Ada empat poin penting yang perlu dipahami,” ujar Prof Nunuk, dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/3).

Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.

“Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya,” kata Prof Nunuk.

Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. “Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.”

Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.

Keempat, kata Prof Nunuk, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Prof Nunuk lantas memberikan semangat kepada para pelamar seleksi PPPK Guru 2022 yang belum mendapatkan penempatan tersebut.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini,” kata Prof Nunuk. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lowongan CPNS 2023, Ini Perkiraan Formasi yang Dibutuhkan, Ketat!


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler