jpnn.com - JAKARTA – Komisi II DPR RI mencemaskan nasib honorer yang tidak tertampung dalam seleksi PPPK 2024.
Pasalnya, jumlah formasi PPPK 2024 dipastikan tidak akan mengakomodasi seluruh honorer yang belum berubah status jadi ASN.
BACA JUGA: Demi Semua Honorer jadi PPPK 2024 Ketentuan 30% Dihapus, Emang Gampang?
Diketahui, berdasar pendataan pada 2022, jumlah honorer mencapai 2,3 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 571 ribu honorer sudah menjadi PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Wahai Honorer, Jangan Terbuai Janji Semua jadi PPPK, Simak Alasannya
Dengan demikian, hingga saat ini masih tersisa sekitar 1,7 juta non-ASN atau honorer.
Adapun jumlah formasi PPPK 2024, sebagaimana disampaikan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, “hanya” sebanyak 1,03 juta.
BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Ada Imbauan untuk Honorer, Jangan Disepelekan ya
"Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554,” kata Menteri Anas saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, yang juga dihadiri Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, pada 28 Agustus 2024.
Dengan demikian, masih ada sisa sekitar 600 ribu lebih tenaga honorer.
Hal inilah yang mencemaskan Komisi II DPR RI, karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penyelesaian honorer harus tuntas Desember 2024.
“Apakah ini akan dibiarkan terlunta-lunta?” kata Anggota Komisi II DPR RI Ongku P.Hasibuan, saat raker tersebut.
“Sementara kita sudah berjanji seluruh honorer mendapat NIP hingga Desember 2024,” imbuh Ongku, anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Anas juga menyinggung mengenai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
“Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.”
“Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Menteri Anas
Namun, anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menilai, dalam tiga Kepmen sebagai pedoman teknis pengadaan PPPK 2024, tidak dijelaskan terperinci kriteria honorer yang akan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tiga KepmenPANRB dimaksud, yakni KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Terlebih, ketentuan mengenai honorer jadi PPPK Paruh Waktu di ketiga KepmenPAN tersebut memakai kata “dapat”.
Bunyi poin ke-33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024: “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Mengacu poin ke-34, pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Adapun mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Guru 2024 diatur di KepmenPANRB No. 348/2024.
Poin ke-31 KepmenPANRB 348 menyatakan, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Pada poin berikutnya mengatur bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024, juga mengatur pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan bunyi ketentuan yang mirip dengan dua KepmenPANRB lainnya.
Ketiga KepmenPANRB tidak mencantumkan secara mendetail mengenai apa saja pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Ketiga KepmenPANRB juga tidak memerinci apa yang harus menjadi pertimbangan menteri dalam menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengangatan PPPK Paruh Waktu yang diajukan PPK. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu