jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 3 angkatan kompak menolak sistem paruh waktu.
Mereka menilai PPPK paruh waktu akan menggeser kedudukan penuh waktu.
BACA JUGA: 260 Tenaga Fungsional Guru di Selayar Terima SK PPPK, Wabup Saiful Arif Berpesan Begini
"Berbahaya kalau PPPK paruh waktu diberlakukan, apalagi tenaga kesehatan tidak bisa tuh," kata Ajun Prayitno, PPPK nakes angkatan 2022 kepada JPNN.com, Selasa (11/7).
Dia menambahkan PPPK paruh waktu ini menjadi pembahasan hangat di kalangan nakes. Mereka mengusulkan PPPK diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2: PPPK Paruh Waktu ASN Murni atau Bayangan? Ini Jebakan Batman!
Namun, ada syaratnya yaitu PPPK merupakan eks honorer dengan masa pengabdian di atas 10 tahun.
Bagi yang masa kerjanya di bawah 10 tahun, lanjutnya, belum layak diangkat PNS.
BACA JUGA: Masih Butuh Tambahan 260 Tenaga Pendidik, Pemkab Kudus Kembali Mengusulkan Formasi PPPK Guru
"Kami lebih setuju lagi kalau pengangkatan PPPK menjadi PNS syaratnya masa kerja paling lama," ucapnya.
Syarat masa kerja menurut Ajun, penting karena banyak PPPK yang bukan dari honorer. Ada juga honorer, tetapi masa kerjanya di bawah 5 tahun.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Bondowoso Jufri juga sepakat bila PPPK diangkat PNS. Sebab, sampai saat ini PPPK belum dianggap sebagai ASN seutuhnya.
Jufri, PPPK angkatan 2021 ini menyebutkan pemerintah tidak juga melengkapi regulasi Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Jufri juga menyentil tentang kesempatan PPPK menjadi kepala sekolah. Kemendikbudristek sudah mengeluarkan regulasi PPPK bisa menjadi kepsek, tetapi sampai sekarang belum bisa direalisasikan. Alasannya Dinas Pendidikan tidak ada regulasinya.
"Jadi, intinya PPPK itu masih dianggap seperti honorer, makanya kami PPPK Bondowoso mendukung PPPK diangkat menjadi PNS," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto secara tegas menolak wacana PPPK paruh waktu.
Mereka masih berusaha agar PPPK diangkat menjadi PNS, sehingga aneh bila ada sistem paruh waktu.
Menurut dia ini jelas tidak adil jika ingin menyelesaikan masalah terkait honorer.
"Angkat saja semua PPPK yang sekarang sudah mengabdi jadi PNS, sedangkan honorer diangkat PPPK. Masalah akan selesai," pungkas Susiyanto, PPPK angkatan 2019. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad