Presiden Tambah Libur, Gubri Keluarkan Edaran Lagi

Jumat, 16 Juni 2017 – 15:23 WIB
Ilustrasi PNS. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, PEKANBARU - Kabar gembira bagi ASN di tanah air termasuk di lingkungan Pemprov, sebab Presiden Joko Widodo menambah satu hari jadwal cuti bersama dari sebelumnya 9 hari menjadi 10 hari.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Kamis (15/6) kemarin, maka Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubri H Arsyadjuliandi Rachman sebelumnya bakal diganti dengan edaran baru.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Para Pensiunan PNS

Setelah sebelumnya pemerintah pusat menetapkan cuti bersama mulai 24 Juni, melalui Keppres Nomor 18 tahun 2017 yang keluar kemarin, maka jadwalnya ditambah satu hari.

Sehingga cuti bersama dimulai 23 Juni atau Jumat depan. Surat Presiden tentang cuti bersama tersebut menyebutkan harus diikuti dan ditindaklanjuti di daerah.

BACA JUGA: Tol Pejagan-Pemalang Difungsikan, Begini Kondisinya di Hari Pertama

"Tentu kita buat surat edaran lagi, tapi kita menunggu surat resmi perubahan tersebut turun. Jadi SE Pak Gubernur akan dikirim lagi ke OPD," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) kemarin.

Diakui Ikhwan awal pekan lalu Pemprov Riau sudah mengirimkan SE Gubernur kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov menindaklanjuti edaran cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri. Dimana sebelumnya disebutkan libur dimulai 24 Juni yang jatuh pada hari Sabtu hingga 2 Juli dan kembali masuk kerja 3 Juli.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu di Hotel

Namun dengan Keppres terbaru tersebut, maka mulai libur menjadi Jumat (23/6) dan tetap berakhir hingga 2 Juli. "Karena belum kita terima jadi belum ditindaklanjuti hari ini. Mungkin besok atau Senin sudah dikeluarkan edaran terbaru," sambung Ikhwan.

Dalam Keppres tersebut menetapkan cuti bersama 2017 mulai 23 Juni, kemudian 27-30 Juni. Sementara 24 Juni yang jatuh hari Sabtu memang jadwal libur pegawai, sedangkan 25-26 Juni merupakan hari libur Idul Fitri.

Dilanjutkan 1-2 Juli yang jatuh Sabtu dan Ahad. Dengan penambahan tersebut, Gubri meminta pegawai di lingkungan Pemprov Riau tidak menambah lagi liburnya.

"Itu kan sudah lama waktu cutinya. Jadi jangan tambah-tambah lagi. ASN Pemprov kita minta taat, termasuk soal larangan penggunaan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik harus dilaksanakan," tegas Gubernur.

Memang ditambahkan Kepala BKD, dalam edaran terbaru nantinya berikut dicantumkan larangan penggunaan Mobil Dinas untuk mudik bagi ASN. Karena imbauan tersebut juga menindaklanjuti edaran pemerintah pusat melalui Kementrian PAN-RB. Lalu bagaimana sangsinya jika dilanggar?

"Tentu sangsi kedisiplinan pegawai akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar. Sesuai peraturan, ada sangsi ringan, sedang dan berat," tegasnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim juga menambahkan, perihal larangan menambah cuti bersama dan membawa Mobdin saat mudik. Menurutnya harus diikuti seluruh ASN lingkungan Pemprov Riau tanpa terkecuali.

"Kalau ada yang ganti plat, nanti kan kena tilang Pak Polisi. Jadi aturan-aturan pusat kita ikuti dan tindaklanjuti di daerah," singkatnya.(egp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenang, Pasokan Listrik selama Lebaran Tetap Aman


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Cuti Bersama   Lebaran   Riau   PNS  

Terpopuler