PPPK Dikontrak 1 April tetapi SPMT Baru Terbit 3 Juni, Honorer Merugi

Jumat, 09 Juni 2023 – 14:31 WIB
Pengangkatan honorer jadi PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2022 saat ini sedang resah. 

Mereka rata-rata sudah dikontrak per 1 April 2023. Namun, Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) ditetapkan pemda per 3 Juni.

BACA JUGA: TMT 1 April, Terima SK PPPK 29 Mei, Info BKD Tak Dapat Gaji ke-13, Ajun: Super Aneh!

Akibatnya, gaji para PPPK tersebut dihitung Juni dan baru dibayarkan nanti Juli. Sebab, ada ketentuan jika SPMT di atas tanggal 1, maka gaji dibayarkan bulan berikutnya.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan PPPK nakes 2022. Mereka merasa dipermainkan pemda.

BACA JUGA: Pemprov DKI Pastikan Pengusulan Nomor Induk PPPK Guru Sesuai Prosedur

"Teman-teman honorer K2 nakes di Kabupaten Ponorogo yang sudah diangkat PPPK tahun ini mengeluh. Masa iya SPMT 3 Juni, padahal itu sebagai dasar pembayaran gaji PPPK," kata Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN.com, Jumat (9/6).

Memang ,kata Eko, PPPK nakes ini pada April-Mei menerima honor sebagai pegawai kontrak. Namun, besarannya tidak sebanyak gaji PPPK. 

BACA JUGA: Menjelang Rakor Pemenuhan Formasi PPPK Guru 2023, Honorer Tendik Punya Harapan Besar

Seharusnya, ujar Eko, pemda menetapkan SPMT per 1 April atau 1 Mei, karena honorer telah bekerja dan bukan pelamar baru.

"Kalau PNS SPMT per 1 Juli juga enggak apa-apa, karena mereka masih baru dan bukan honorer. Honorer kan bekerja tanpa putus," tegasnya.

Eko mempertanyakan tujuan pemda menetapkan SPMT per 3 Jun padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan gaji dan tunjangan PPPK 2022 sebanyak 9 bulan ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). 

PPPK 2023 juga sudah dialokasikan 3 bulan terhitung Oktober.

Jika rata-rata Pemda menghitung gaji PPPK per Juni, tambah Eko, honorer yang dirugikan. Wajar saja bila banyak honorer yang merasa dijebak dengan program PPPK.

"Pemda tidak siap dengan PPPK, yang jadi korbannya honorer. Seharusnya kalau mau mengalihkan honorer ke PPPK, gaji dan tunjangannya disiapkan dahulu, bukan malah tarik menarik begini. Ketika honorer menjadi PPPK, sesungguhnya mereka merugi karena masa kerjanya belasan hingga puluhan tahun tidak dihitung," sambung Eko. (esy/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler