jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah dinilai tidak siap dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab, gaji dan tunjangan PPPK pun masih terus menjadi masalah di daerah.
BACA JUGA: PPPK 2019 Mestinya Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Pemda Malah Minta RegulasiÂ
Jangankan mengangkat PPPK baru, pegawai angkatan 2019 saja masih belum menerima semua haknya, seperti gaji dan tunjangan serta kenaikan gaji berkala.
"Pemda sepertinya tidak siap mengangkat honorer menjadi PPPK. Alasannya duitnya enggak ada," kata Ajun Prajitno, PPPK tenaga kesehatan (nakes) Kabupaten Ponorogo kepada JPNN.com, Kamis (8/6).
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Gaji Ke-13 PNS, PPPK hingga Anggota DPRD Bone Bolango Dibayarkan
Nakes yang sudah menerima SK PPPK pada 29 Mei dengan TMT atau terhitung mulai tanggal 1 April 2023 ini menyampaikan kabar duka terkait nasib mereka.
Menurut Ajun, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo, PPPK 2023 tidak akan menerima gaji ke-13.
BACA JUGA: MK Disarankan Menunda Putusan Jika Sistem Pemilu Diubah jadi Proporsional Tertutup
"Kami TMT 1 April, terima SK PPPK 29 Mei, tetapi tidak mendapatkan gaji ke-13. Super aneh!," cetus Ajun.
Ajun mengaku tidak mengerti mengapa mereka yang baru saja menerima gaji PPPK tidak mendapatkan jatah gaji ke-13.
Alasannya BKD, Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) mereka per 3 Juni 2023.
"Ini ada apa sebenarnya dengan Pemkab Ponorogo. Mengapa SPMT kami dikasih 3 Juni, padahal SK PPPK diberikan 29 Mei," cetusnya.
Dia mengungkapkan banyak PPPK 2022 yang resah dengan kebijakan tersebut. Kebijakan yang dianggap tidak adil bagi mereka.
Ajun menambahkan jika kondisinya seperti itu, bisa jadi masa depan honorer yang sudah diangkat PPPK terancam.
"Kami jadi khawatir kalau gaji dan tunjangan masih bermasalah terus, pemda bisa saja tidak memperpanjang masa kontrak PPPK," ucapnya.
Ketika pemda tidak memperpanjang kontrak karena masalah anggaran, lanjut Ajun, PPPK tidak bisa menuntut. Sebab, PPPK itu kedudukannya memang tidak sekuat PNS.
Jika pemberhentian PNS ada prosesnya, sebaliknya PPPK hanya dengan alasan tidak punya anggaran bisa diputus kontraknya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad