PPPK Diputus Kontrak Bisa Ikut Tes Lagi, Masa Kerja Hangus

Selasa, 14 Januari 2020 – 07:19 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap I 2019 dari jalur honorer K2, nantinya harus serius bekerja.

Pasalnya, jika kinerjanya buruk, kontrak kerja berdurasi satu tahun tidak akan diperpanjang.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK

Kontrak kerja ini bisa diperpanjang lagi dengan ketentuan kinerja PPPK baik. Dan, yang menentukan perpanjangan kontrak adalah pemberi kerja, dalam hal ini instansi di mana PPPK bekerja.

"Jadi pemerintah tidak bisa intervensi instansi harus pekerjakan misalnya sampai pensiun. Yang berhak adalah pimpinan instansi karena lebih tahu kinerja pegawainya," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (13/1).

BACA JUGA: Ogah Menunggu Revisi UU ASN, Honorer K2 Ajukan Uji Materi ke MK

Dia menyebutkan, dalam surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Desember 2019 juga mengatur tentang pemutusan kerja.

PPPK yang telah habis masa hubungan perjanjian kerjanya dan tidak diperpanjang, masih bisa ikut tes lagi.

BACA JUGA: Jenjang Golongan PPPK Berdasar Tingkat Pendidikan

"Kalau lulus tes dan kembali diterima sebagai PPPK, masa kerja PPPK yang awal tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PPPK keseluruhan," terangnya.

Mencermati aturan ini, otomatis PPPK dari honorer K2 harus konsisten berkinerja baik agar tetap dipertahankan dan masa kerjanya dihitung.

Jika tidak, masa kerjanya sebagai PPPK sebelumnya tidak akan dihitung ketika yang bersangkutan diputus kontraknya tetapi ikut tes lagi dan lolos.

"Misalnya dia PPPK lima tahun, tahun keenam tidak diperpanjang tetapi dia ikut tes lagi dan lulus. Otomatis lima tahun masa kerjanya enggak dihitung lagi. Masa kerjanya dihitung baru lagi," papar Bima.

Penilaian kinerja PNS dan PPPK rutin dilakukan untuk melihat capaiannya. Yang kinerjanya jelek ada konsekuensinya sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler