PPPK Dosen dan Tendik PTNB Dinilai Tidak Adil, Doktor Selevel Magister

Selasa, 28 September 2021 – 13:28 WIB
PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari eks PTY UPN Veteran Yogyakarta kembali menggelar aks keprihatinan atas nasib status kepegawaian mereka pada Kamis (9/9). Foto: dokumentasi Forum eks PTY UPN Veteran Yogyakarta

jpnn.com, JAKARTA - Polemik pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) UPN Veteran Yogyakarta masih berlanjut.

Meski sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK, banyak di antara mereka yang belum bersedia tanda tangan kontrak, dengan alasan kontraknya tidak sesuai dengan jenjang jabatan yang dimiliki.

BACA JUGA: PPPK 2022: Kabar Gembira dari Komisi II DPR untuk Guru Honorer & Tenaga Teknis Administrasi

Ketua Forum Pegawai Tidak Tetap (PTY) UPN Veteran Dr Arif Rianto mengungkapkan sampai saat ini nasib 165 lebih dosen dan 120 orang tendik masih terkatung-katung selama hampir tujuh tahun.

"Sekarang masuk babak baru kami dikontrak menjadi PPPK tetapi klausul kontrak ini pun bermasalah," kata Arif kepada JPNN.com, Selasa (28/9).

BACA JUGA: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Diundur Tanpa Batasan Waktu, Honorer Curiga Ada Sesuatu

Menurut dosen Teknik Geologi ini status PPPK dosen bermasalah dalam hal masa kerja.

Di dalam kontrak masa kerja dihitung nol tahun. Padahal sebagian besar sudah bekerja lebih dari 20 tahun.

BACA JUGA: PPPK 2022: Itong Ingin Jumpa Jokowi, Curhat soal Honorer K2 Teknis Administrasi

Hal lainnya adalah mengenai pengakuan kompetensi profesional dosen. Dalam kontrak ini kualifikasi doktor tidak diakui. Dosen yang berpendidikan S3 (doktor) hanya dikontrak selevel S2 (magister).

"Kompetensi doktoral kami tidak diakui. Sedihnya ini justru terjadi di lembaga pendidikan tinggi yang mestinya menjunjung tinggi capaian akademik dosen," ujar Arif.

Senada itu Dr Dyah Sugandini, Ketua Ikatan Lintas Pegawai  Perguruan Tinggi Baru, mengungkapkan masalah status SDM di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) masih belum terselesaikan.

Hal ini ditandai dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang mengangkat SDM PTNB sebagai PPPK. Namun kebijakan tersebut tidak sesuai dengan asas keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan seperti jenjang karier jabatan fungsional dan struktural yang jelas, pengakuan masa kerja, dan pengakuan pangkat, golongan serta jenjang studi atau kualifikasi akademik.

Dyah menjelaskan berbagai upaya sudah dilakukan Forum PPPK. Salah satunya bersama rektor UPN Veteran Yogyakarta dan Forum Eks PTY PTNB membuat naskah akademik yang sekarang sedang dipelajari dan didiskusikan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Salah satu dampak yang ditimbulkan bagi institusi di antaranya terkait dengan pangkalan data PDDIKTI yang berbeda dan pengaruh akreditasi institusi menurun," pungkas Dyah. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler