PPPK Gigit Jari, Gaji Hanya di Angan-angan, Banyak yang Belum Kantongi NIP dan SK

Kamis, 11 Februari 2021 – 11:59 WIB
Gaji dan Tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) mengeluhkan sampai saat ini belum mendapatkan NIP PPPK, SK dan SPMT (surat perintah menjalankan tugas).

Keluhan itu datang dari kelompok honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Meredup di 2024, Untung Bukan Pak Ganjar, Kapolri Minta Tambah Pasukan

"Ampun deh, bagaimana bisa membayangkan gaji PPPK wong NIP dan SK belum kami lihat wujudnya kayak apa," keluh Abdul Mujid, pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional kepada JPNN.com, Kamis (11/2).

Menurut Mujid, PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di Jawa Timur belum semuanya bisa bernapas lega. Nasib para honorer K2 yang lulus PPPK ini masih digantung oleh masing-masing pemda.

BACA JUGA: Peringatan dari Nur Kholis untuk Seluruh PNS dan PPPK

Dia menyebutkan di Jatim baru empat daerah saja yang sudah menyerahkan NIP, SK, dan SPMT. Yaitu Pamekasan, Sumenep, Pacitan, dan Kota Batu. Selebihnya masih belum ada tanda-tanda menggembirakan.

"Informasi sementara yang kami dapatkan hanya empat wilayah itu sudah diangkat PPPK," ujarnya.

BACA JUGA: Senangnya, PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala seperti PNS

Mujid pun kembali menyentil soal SPMT. Terbukti beberapa daerah seperti Semarang dan Purbalingga meski SK baru diserahkan bulan ini tetapi SPMT dihitung per Januari 2021.

Berbeda lagi dengan Kabupaten Boyolali yang sudah teken kontrak bulan ini tetapi SPMT dihitung 1 Maret 2021.

"Ini berbeda-beda begini bikin bingung saja. Pemda jadi seenaknya menetapkan tanggal SPMT kendati masa kontrak seragam dihitung mulai 1 Januari 2021," terangnya.

Dia berharap, pengangkatan PPPK tahap pertama ini segera tuntas sebelum dibuka lagi tahap kedua. Mujid khawatir bila tidak tuntas dalam bulan ini, akan tertinggal lagi.

"Pemerintah jangan membuat proses jadi panjang sehingga yang korban PPPK. Itu kan hak kami. Apa enggak cukup mengobok-obok kami dua tahun," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler