PPPK Guru Ternyata Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Sebegini Besarannya 

Selasa, 15 November 2022 – 12:05 WIB
PPPK guru hasil seleksi 2021 ternyata sudah menerima kenaikan gaji berkala sejak Januari 2022. Sebegini besarannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil seleksi Februari 2019 akhirnya menikmati kenaikan gaji berkala.

Kenaikan gaji berkala ini diterima otomatis ketika PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) sudah mengabdi dua tahun.

BACA JUGA: 4 Hari Lagi Pendaftaran PPPK Nakes Ditutup, Honorer yang Belum Resume Segera Tuntaskan

Sumber resmi JPNN.com mengungkap sejumlah daerah sudah memberikan kenaikan gaji berkala itu sejak awal 2022. Seperti, Kabupaten Tegal, Madiun, dan SMA/SMK se-Jawa Barat.

"Teman-teman guru SMA/SMK di Jawa Barat sudah menerima kenaikan gaji berkala. Begitu juga Madiun dan Tegal," kata guru PPPK salah satu kabupaten di Jawa Barat yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu kepada JPNN.com, Selasa (15/11).

BACA JUGA: Dana Transfer Daerah untuk Kapuas Hulu Rp 1,4 Triliun, termasuk Gaji PPPK 2023

Guru PPPK eks honorer K2 itu mengaku sedih karena mereka belum ada tanda-tanda kenaikan gaji berkala, padahal sudah menerima SK pada Januari 2021.

Seharusnya guru PPPK dari honorer K2 sudah mengajukan kenaikan gaji berkala kepada pemda. Kalau tidak maka akan didiamkan.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Gus Dur yang Membuat Jenny Widjaya Pulang ke Indonesia

"Kalau guru PPPK diam, ya, begini jadinya. Lainnya sudah terima kenaikan gaji berkala per dua tahun, kami belum," ucapnya.

Sesuai leger gaji yang diterima JPNN.com, seorang guru PPPK di Kabupaten Tegal awal diangkat pada Februari 2021 menerima gaji pokok Rp 2.966.500.

Nah, mulai 1 Januari 2023 dia sudah menerima gapok baru Rp 3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.

Begitu juga guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500. Setelah ada kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp 3.059.800.

Dalam SK kenaikan gaji berkala itu disebutkan besarannya disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Jadi, teman-teman sudah 11 bulan ini menikmati gaji pokok baru. Dua tahun lagi naik gaji lagi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mempertanyakan mengapa kenaikan gaji berkala belum diterapkan secara merata.

Menurut dia, ada yang TMT Februari dan Januari 2021 tetapi diberikan kenaikan gaji berkala per 1 Januari 2022.

"Kami mohon penjelasannya kenapa tidak merata ya pemberian kenaikan gaji berkala itu," ucapnya.

Jika melihat PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang ASN PPPK juga mendapatkan fasilitas kenaikan gaji berkala.

Susiyanto berharap kebijakan itu segera diterapkan, karena sebulan lagi sudah tahun 2023.

"Aturan mainnya, kan, dua tahun sekali naik gaji berkala. Ini, kok belum dilaksanakan, ya," ujar Susiyanto. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Pak Rektor Bereaksi Begini


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler