jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meminta regulasi mutasi, relokasi, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 2 juta.
Permintaan tersebut menurut Ketua ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo alias Ekowi adalah hal wajar.
BACA JUGA: Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
Sebab, perekrutan PPPK 2019 hingga 2024 berfokus kepada honorer yang notabene sudah bekerja bertahun-tahun.
Mereka bekerja di instansinya, tetapi kemudian pascarekrutmen hanya sebagian yang bisa tetap mengajar di sekolah.
BACA JUGA: Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
Sebagiannya lagi terlempar jauh, bahkan ada yang mengundurkan diri karena tidak bisa berpisah dari keluarganya.
"Apa yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk meninjau kembali aturan penempatan guru PPPK sudah tepat dan kami sangat apresiasi," kata Ekowi kepada JPNN, Minggu (17/11).
BACA JUGA: Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
Dia mengungkapkan untuk menjadi ASN PPPK, butuh pengorbanan dan perjuangan besar dari guru honorer.
Namun, tidak sedikit yang terpaksa mundur karena lokasi mengajarnya sangat jauh.
Mereka harus mengubur impiannya menjadi ASN PPPK.
Contohnya, penempatan guru PPPK SMAN /SMKN /SLB yang kabupaten/kota berbeda dengan alamat rumahnya.
"Kasihan sekali mereka harus meninggalkan keluarganya, suami/istri dan anak," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Ekowi, mereka berharap Mendikdasmen Abdul Mu'ti membuat regulasi tentang mutasi dan relokasi guru PPPK yang memberikan kemudahan dan kenyamanan agar guru bisa mengajar.
Dia menambahkan, jika para guru bekerja dengan perasaan hati tenang, pasti keluarga aman.
ASN PPPK juga memohon kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti agar tidak lagi membebankan guru dengan tugas administrasi.
"Hapus PMM aplikasi Merdeka Belajar supaya guru fokus mengajar dan mendidik di kelas. Apa mau kami setiap hari webinar dan workshop sehingga sering meninggalkan kelas," pintanya.
Dia juga memohon agar pemerintah menaikkan gaji guru PPPK dan honorer non sertifikasi serta tenaga kependidikan (tendik).
Sebab, mereka tidak ada tambahan gaji selain gaji pokok dan TPP.
"Nominal TPP harus sama dengan PNS sampai tingkat daerah. Kalau bisa TPP Rp 1,5 juta atau Rp 2 juta per bulan," ucapnya.
Dia menambahkan jenjang karier ASN PPPK sama dengan PNS karena sampai sekarang UU ASN Tahun 2023 belum ditindaklanjuti.
Ekowi juga menyentil persoalan guru PPPK yang kontraknya pendek.
Pemerintah seharusnya melindungi guru dengan memberikan SK PPPK hingga pensiun.
"SK guru PPPK harus diperpanjang secara otomatis dan dipekerjakan sampai pensiun. Untuk mencapai itu, perlu kerja sama pemerintah pusat dan daerah," pungkasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad