Ini Beberapa Ketentuan PP Manajemen PPPK yang Dinilai Cacat

Selasa, 04 Desember 2018 – 20:32 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sangat merugikan guru honorer. 

PP ini juga dianggap hanya sebagai polesan status honorer agar kelihatan menarik.

BACA JUGA: PP Manajemen PPPK Bisa Menghapus Polemik Selama Ini

"PP ini tidak berpihak kepada guru honorer. Makanya kami gugat ke Mahkamah Agung. Kalau menguntungkan pasti diterima dengan sukacita,'" kata Dr Andi M Asrun SH MH, pengacara guru honorer di Jakarta, Selasa (4/12).

Setelah mempelajari isi PP 49/2018, lanjut Asrun, ada beberapa poin yang dinilai cacat hukum.

BACA JUGA: Tolak PP Manajemen PPPK, Guru Honorer Gugat ke MA

Pertama, PP ini memiliki tenggang waktu pelaksanaan dua tahun sejak penetapannya.

Kedua, PP 49/2018 tidak mengakomodir Guru Tidak Tetap (honorer) yang telah bekerja lama, setidaknya di atas lima tahun.

BACA JUGA: Begini Mekanisme Seleksi Calon PPPK

Ketiga, seleksi PPPK dilakukan sebagaimana seleksi pegawai baru, tidak perhatikan masa kerja sebelumnya.

Keempat, seleksi PPPK dilaksanakan bukan sebagai akibat hukum seleksi CPNS atau "kompensasi" bagi yang tidak lulus seleksi CPNS.

"Penerapan masa kontrak bagi PPPK bertentangan dengan UU Perburuhan, karena masa kontrak kerja hanya maksimal 2 x 1 tahun sebelum diangkat sebagai Pegawai Tetap. Sedangkan masa kontrak PPPK adalah minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak," bebernya.

Keenam, tidak ada ukuran batasan seleksi bagi jabatan untuk guru. Ketujuh, pengadaan PPPK (Pasal 10) dilakukan secara nasional, tetapi sesungguhnya peta kebutuhan tenaga guru dan kependidikan sudah jelas tingkat kebutuhannya, termasuk soal jumlah kebutuhan dan wilayah tempatnya.

"Pasal 16 pembatasan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan adalah tidak rasional, karena proses seleksi sampai waktu pengumuman memakan waktu yang pada akhirnya masa kerja Calon PPPK batas waktu 1 tahun tidak mungkin melaksanakan pekerjaannya sampai batas usia pensiunnya. Bagaimana menerapkan batas moralitas dan integritas bagi seleksi guru untuk Calon PPPK," paparnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menambahkan, bagaimana menerapkan Pasal 25 menguji psikologis dan kejiwaan guru yang telah menjalankan profesi pendidik setidaknya 5 tahun, sehingga apakah bisa dipersamakan dengan Calon PPPK yang baru lulus "fresh graduate".

Bagaimana juga menerapkan Pasal 37 tentang masa kerja yang tidak ditentukan berapa kali perpanjangan masa kerja tersebut; ketentuan ini tidak memberi kepastian hukum.

Selanjutnya, bagaimana melaksanakan ketentuan Pasal 57 tentang pemutusan hubungan kerja akibat perampingan organisasi bagi profesi pendidik atau tenaga kependidikan, sehingga tidak memberikan kepastian hukum.

"Terakhir, bagaimana melaksanakan Pasal 60 terkait penilaian kinerja guru, karena Kepala Sekolah lah yang bisa menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan, sehingga PP ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Makamya kami minta agar PP 49/2018 ini dicabut," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, 1.053 peserta CPNS Ikut SKB


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler