PPWI: Kriminalisasi Jurnalis di Aceh Harus di Setop

Minggu, 06 September 2015 – 00:06 WIB
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke. FOTO: Ist.

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi dan pendapat melalui media massa, baik cetak, elektronik dan media online. Termasuk blog dan jejaring sosial yang merupakan reaksi atau respon terhadap fenomena atau kejadian di masyarakat/lingkungannya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal.

Sebaliknya, PPWI meminta Kepolisian bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas atau mengklarifikasi tentang fenomena (kriminal, asusila, sikap dan perilaku amoral) yang menjadi keprihatinan masyarakat.

BACA JUGA: Awas, Ini Dampak Buruk Pemakai Kotak Lensa

Khusus berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh wartawan Mawardi dan Umar Effendi melalui tulisan berita faktual yang dipublikasikan di media online, PPWI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan ataau menyetop proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka tindak pidana terhadap wartawan, dan segera menindak-lanjuti laporan invesitgasi berbentuk berita yang ditayangkan di media online dimaksud.

“Ini demi mewujudkan kepastian hukum atas kasus yang dipersoalkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9).

BACA JUGA: Tjahjo: Pemimpin Harus Menyatu dengan Rakyat

Menurut Wilson, dua Wartawan di Lhokseumawe, Umar Effendi, pemimpin redaksi media online Berita Atjeh. Net bersama Mawardi, wartawan di media online tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang anggota DPR Aceh, berinisial AI.

Kasus tersebut, kata Wilson, bermula di saat hari Jum'at tanggal 24 April 2015 sekitar pukul 12.30 WIB, wartawan media online Berita ATJEH, Mawardi, memergoki Anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang berinisial AI bersama dua wanita cantik di salah satu hotel di Kota Lhokseumawe. Diduga, AI sudah menginap di kamar hotel beberapa hari lalu dan memesan beberapa kamar.

BACA JUGA: Mbak Puan Puji Keberhasilan Tiongkok Bangun Karakter Rakyat

Usai waktu shalat Jumat, AI turun dari lantai 2 hotel namun tidak bersamaan dengan dua wanita tersebut. Karena sudah diberitahu kalau ada rekan media yang menunggu di lobi hotel.

Saat AI tiba di lobi hotel, Mawardi sempat melakukan komunikasi sesaat dengan AI, tapi ia tidak melayani satu katapun dan langsung masuk ke dalam mobil bersama wanita cantik yang mendampinginya.

Atas temuan keberadaan anggota DPR Aceh yang tidak sholat Jum’at dan justru bersama wanita-wanita cantik di hotel hari itu, kemudian dipublikasikan di media online tersebut pada tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 07.20 WIB, dengan judul berita “Diduga” Anggota DPR Aceh Booking Beberapa Kamar Hotel Bersama Dua Wanita Cantik.

Anggota DPR Aceh, AI diduga telah melanggar ketentuan Hukum Syari’ah Islam yakni Melalaikan Sholat Jumat pada hari Jumat, tanggal 24 April 2015.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Mei 2015, AI melaporkan pemberitaan tersebut ke Polres Lhokseumawe, dengan nomor surat laporan/174/V/2015/aceh/reslsmw, dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik. Polisi kemudian memanggil kedua wartawan ini sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sehubungan dengan itu, PPWI mendesak Pimpinan DPR Aceh dan Partai Aceh untuk melakukan investigasi dan memanggil anggota yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Hukum Islam, yakni kewajiban menunaikan Sholat Jumat sebagaimana digariskan dalam Kitab Suci Al-Qur’an, sumber hukum yang berlaku di Provinsi Aceh.

Selain itu, PPWI juga mengimbau Pemerintah dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis di media-media massa, termasuk media online dan media sosial.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darurat Asap, TNI-Polri, Diminta Bantu "Keroyok" Api


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler