PR & GDA Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta untuk Mengirim 51 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi

Jumat, 23 Februari 2024 – 10:41 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti Sabu-sabu saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran sekitar 52 kilogram sabu-sabu dan 35 ribu ekstasi dari komplotan pengedar jaringan Jawa dan Sumatra.

Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku di gerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024.

BACA JUGA: Satria Gunawan Terima Rp 10 Miliar dari Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Dari dua tersangka yang diamankan, petugas mengembangkan kasusnya ke wilayah lain hingga mendapati barang bukti 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi.

"Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumut, Sebegini Barang Buktinya

Penyidik kemudian kembali menangkap dua pelaku di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten pada 21 Februari 2024.

Dari dua pelaku, PR dan GDA, polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.

BACA JUGA: Polisi Tewas Overdosis Gegara Pengedar Narkoba

Menurut Kapolda, barang haram tersebut diangkut dengan menggunakan sebuah truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan.

Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Luthfi, sabu-sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Lampung.

"Kedua tersangka ini dijanjikan bayaran sebesar Rp 200 juta untuk mengirim puluhan kg sabu-sabu dan ratusan ribu ekstasi," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Bentrok Antarwarga, AKP Wido Kena Panah Tertancap di Kepala


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler