jpnn.com - jpnn.com - Keputusan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dipertanyakan banyak pihak.
Sebab, Pergub bernomor 206 Tahun 2016 itu diteken Ahok sebelum meninggakan Balai Kota pada 25 Oktober 2016 alias injury time jelang cuti kampanye.
BACA JUGA: Anies: Saya Akan Jadikan Jakarta Tempat untuk Berpahala
Salah satun yang mempertanyakan langkah Ahok adalah Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman.
"Bagi saya (Pergub) ini janggal. Bisa dibilang pergub ini merupakan kebijakan pemungkas yang dikeluarkan Ahok sesaat sebelum dia harus cuti. Ada apa ini?" kata Prabowo kepada RMOL, Selasa (17/1).
BACA JUGA: Anies-Sandi Berkomitmen Tolak Reklamasi demi Lingkungan
"Ini seperti ada ketakutan Ahok tidak balik lagi ke Balai Kota (kalah), sehingga dia merasa harus segera menerbitkan Pergub itu untuk kenyamanan para pengembang, imbuh Prabowo.
Menurut Prabowo, pergub tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Lihat nih, Proyek Reklamasi Dihentikan Paksa
Yakni, jika mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta. (ipk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reklamasi Teluk Jakarta Semakin Tak Terbendung
Redaktur : Tim Redaksi