Prabowo Diberikan Gelar Kehormatan, SETARA: Langkah Politik Jokowi yang Menghina Korban HAM

Rabu, 28 Februari 2024 – 19:30 WIB
Jokowi dan Prabowo saat penyematan pangkat istimewa di Mabes TNI, Rabu (28/2). Foto: tangkapan layar YouTube Kemenhan RI

jpnn.com, JAKARTA - SETARA Institute mengkritik keras pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan bagi Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menganggap pemberian gelar itu menjadi langkah politik Jokowi yang menghina korban dan pembela HAM.

BACA JUGA: Jokowi Sebut Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo Sesuai UU

"Langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (28/2).

Halili menyatakan Prabowo sampai saat ini menjadi tokoh yang diduga terlibat dalam kasus penculikan aktivis prodemokrasi.

BACA JUGA: Demi Masa Depan, Kubu Ganjar-Mahfud Tetap Dorong Hak Angket

Dugaan itu mencuat setelah satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara, yakni Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran dan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden.

"Maka, langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," ujar Halili.

BACA JUGA: SETARA Institute Nilai Prabowo Diberi Pangkat Kehormatan Ilegal

SETARA Institute juga merasa langkah Jokowi yang menyematkan Jenderal TNI Kehormatan bermasalah dari sisi etika.

Presiden, kata Halili, seharusnya lebih memikirkan nasib sebagian besar rakyat yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius akibat naiknya harga beras dan sembako.

"Bukan mengambil langkah politik untuk memberikan bintang kehormatan bagi Prabowo dengan pertimbangan dan untuk kepentingan politik, yaitu menanam jasa kepada Prabowo yang diproyeksikan oleh Joko Widodo menjadi Presiden RI selanjutnya," serunya.

SETARA Institute pun menuntut agar Jokowi mengevaluasi kembali pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo.

"Jika tuntutan ini diabaikan, makin jelas bahwa di ujung periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia," ungkap Halili.(ast/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler