Bela Gibran soal Pembagian Susu di CFD, Yusril Ingatkan Bawaslu Jakpus

Jumat, 05 Januari 2024 – 19:41 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tidak memiliki kewenangan menyatakan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres menyalahi aturan ketika membagikan susu gratis di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) alias car free day atau CFD di Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Kuasa hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming itu menyatakan wewenang Bawaslu sebatas memeriksa laporan tentang dugaan pelanggaran pidana pemilu.

BACA JUGA: Keputusan Bawaslu Jakpus: Aksi Gibran Bagi Susu di Area CFD Langgar Aturan

Adapun Bawaslu Jakpus dalam putusannya pada Kamis (4/1/2024) menyatakan Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Menurut Yusril, Bawaslu Jakpus patut diduga melakukan pelanggaran etika dalam memutus pengaduan soal aksi Gibran membagikan susu di ara CFD pada awal Desember tahun lalu.

BACA JUGA: Gibran Tegaskan Tidak ada Kegiatan Politik saat CFD

“Ini (putusan Bawaslu Jakpus, red) bisa dianggap sebagai pelanggaran etik,” ujar Yusril Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/1).

Ahli hukum tata negara tersebut menegaskan sebaiknya Bawaslu Jakpus memperhatikan putusan yang berpotensi diperkarakan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

BACA JUGA: Connie: Presiden Cuti Saja atau Mas Gibran Dibatalkan jadi Cawapres

“Patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat agar para para anggotanya tidak diperiksa oleh DKPP,” imbuhnya.

Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia (Menkum HAM) itu lantas merujuk ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Pergub DKI JAkarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan HBKB.

Yusril menegaskan HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Adapun pada ayat 2 pasal itu tidak dijelaskan tentang pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan jika ketentuan tersebut dilanggar.

Lebih lanjut Yusril mengutip Pasal 13 Pergub DKI N0 12 Tahun 2026 yang hanya mengatur tugas satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan politik maupun orasi yang bersifat menghasut di area CFD.

Adapun satuan pamong praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, dan penertiban atas pelanggaran yang terjadi selama HBKB.

Oleh karena itu, Yusril berpendapat kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta satuan pamong praja di area CFD sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 bukan untuk langkah penegakan hukum apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi, melainkan lebih bersifat persuasif.

Kubu Prabowo - Gibran pun belum mengambil langkah apa pun dalam merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat, kecuali memberikan imbauan supaya lembaga tersebut tidak bersikap berlebihan dalam melaksanakan tugasnya.

Yusril juga menyarankan agar Bawaslu Jakpus lebih bijak dan profesional dalam membuat kesimpulan soal tindakan Gibran membagikan susu gratis di area CFD.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” ujar Yusril.(mcr4/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik saat Memproses Pencalonan Gibran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler