jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menanggapi wacana Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang ingin menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sikap Prabowo itu merupakan sebuah kemajuan.
BACA JUGA: Hasto PDIP Tak Mau Kemenangan Jokowi Dirayakan Berlebihan
Baca: Laporan Kecurangan Pemilu Ditolak Bawaslu, BPN Cuma Bilang Begini
"Ini sebuah langkah kemajuan bahwa pada akhirnya proses gugatan dilalui di Mahkamah Konstitusi," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).
BACA JUGA: Hasto PDIP Sebut Tak Ada yang Perlu Ditakuti Pada 22 Mei
Hasto melanjutkan, mekanisme hukum di Indonesia hanya memberikan ruang bagi Prabowo ke MK. Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf ini menganggap aturan itu merupakan ketentuan undang-undang.
"MK itu bersikap independen, merdeka di dalam mengambil keputusannya. Dan hakim Mahkamah Konstitusi memiliki sikap kenegarawanan. Sehingga, proses melalui MK itulah yang terbaik dan dijamin oleh undang-undang," tandas dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Hasto: Aksi 22 Mei Jangan Mengganggu Ketertiban Umum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Aksi 22 Mei 2019 Barisan Sakit Hati, Hahaha
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga