Prabowo Melantik Ketua MA Sunarto, Pengamat Hukum Ingatkan Soal Ini

Selasa, 22 Oktober 2024 – 14:44 WIB
Prof Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta menyatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, harus menolak peninjauan kembali (PK) terpidana Mardani H Maming.

Alasannya, belum ada novum baru dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.

BACA JUGA: 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya

Dia menyebutkan langkah tegas Hakim Agung Sunarto menolak peninjauan kembali (PK) terpidana Mardani H Maming harus ditunjukkan, seusai resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029.

“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya."

BACA JUGA: Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming

"Peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana. Bila novum tidak kuat, putusan akan ditolak,” kata Hieronymus saat dihubungi wartawan, Selasa (22/10).

Dia meyakini sosok Hakim agung Sunarto yang terkenal mempunyai integritas yang tinggi akan menolak PK Mardani H Maming.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Ingin MA Jadi Benteng Lawan Mafia Hukum, Bukan Tempat Lobi Kasus PK Mardani Maming

“Latar belakang Ketua MA saat ini banyak di Badan Pengawasan MA RI. Beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble (rendah hati),” lanjutnya.

Dia berharap Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA.

Dia juga mengingatkan penting bagi Sunarto untuk menjaga semangat antikorupsi dengan menolak PK terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Harapan terbesar adalah komitmennya untuk menegakkan nilai keagungan dari Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam blue print reformasi birokrasi MA."

"Oleh karena itu, semangat antikorupsi tidak dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas Hieronymus. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Antikorupsi Ini Tantang Akademisi Bidang Hukum Sikapi Kasus Mardani Maming


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler