JAKARTA - Tak puas sekedar melakukan penolakan terhadap pembangunan gedung baru DPR melalui fraksinya di parlemen, Partai Gerindra juga menempuh jalur hukumHari ini, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra) akan mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami melihat rangkaian perbuatan melawan hukum sudah terjadi dalam pembangunan gedung baru itu," kata Koordinator Laskar Gerindra Habiburokhman di Gedung Arva Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (3/4)
BACA JUGA: Hindari Usung Capres Hingga Tiga Kali Pilpres
Laskar Gerindra adalah salah satu organisasi sayap resmi Partai Gerindra.Dia menyampaikan citizen law suit ini merupakan instruksi dari Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto
Menurut Habiburokhman, ada asas kepantasan dan asas efektivitas pembiayaan anggaran sebagaimana diatur pasal 1365 Kitab Undang -Undang Hukum (KUH) Perdata yang dilanggar
BACA JUGA: Cagub Golkar Tergantung Hasil Survey
"Apalagi, tidak ada alasan mendesak dibangunnya gedung baru itu," tegasnyaMelalui gugatan yang dialamatkan kepada pimpinan DPR, BURT, dan politisi Senayan pendukung pembangunan gedung baru, Laskar Gerindra menuntut pembatalan
BACA JUGA: Sekjen DPR Akui Penunjukan Konsultan Tanpa Tender
Selama berjalannya proses persidangan di pengadilan, Habiburokhman meminta proses pembangunan gedung berhenti total.Apa sebenarnya motivasi Gerindra mengajukan gugatan terhadap DPR, padahal sudah ada fraksi yang merepresentasikan sikap partai" "Fraksi kami memang sudah menolakTapi, itu tidak cukup," jawab Habiburokhman.
Dia menyebut Partai Gerindra bukan partai politik elitis yang hanya hidup di parlemen dan mencari suara setiap pemiluMelainkan juga partai yang hidup di tengah rakyat.
"Karenanya kami harus merespon setiap keresahan merekaSaat ini sudah masif sekali, konstituen Gerindra dari sabang sampai merauke semua menolak pembangunan gedung baru," terangnya.(pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo dan Wiranto Satu Panggung
Redaktur : Tim Redaksi