Prabowo - Sandi akan Lapang Dada Menerima Putusan Sidang Sengketa Pilpres

Selasa, 25 Juni 2019 – 13:57 WIB
Andre Rosiade. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan menerima dengan lapang dada apa pun putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hakim MK akan memutuskan sidang sengketa hasil Pilpres pada 27 Juni 2019. Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade menyebut Prabowo - Sandiaga sudah memahami kerja tim kuasa hukum yang ditunjuk keduanya, untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

BACA JUGA: Puan Maharani Ajak Anak Bangsa Terima Putusan MK

Tim kuasa hukum paslon 02 sudah berupaya keras membuktikan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilpres 2019.

"Insyaallah Pak Prabowo dan Bang Sandiaga akan menerima secara lapang dada, karena kuasa hukum telah bekerja maksimal," kata Andre ditemui di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

BACA JUGA: Dahnil: BPN Tidak Punya Hak Menghalangi Massa Menggelar Aksi di MK

BACA JUGA: Ketua Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Aksi PA 212 di MK

Sebab itu, ucap dia, Prabowo - Sandiaga menyerahkan ke MK untuk memutuskan sidang dengan adil sesuai bukti yang telah disajikan.

BACA JUGA: Kubu Prabowo: Kami Siap Terima Putusan MK!

"Namun, tentu kepada hakim MK, kami mengingatkan bahwa keputusan para yang mulia hakim ini bukan saja dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia. Namun, hakim mempertanggungjawabkan keputusannya kepada Allah SWT. Jadi, benar-benar harapannya keputusan itu menjunjung nilai kebenaran," pungkas dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Berdasar RPH yang digelar Senin (24/6), MK akan segera membacakan putusan atas permohonan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jadwal sidang pembacaan putusan akan dimajukan sehari dari semula pada 28 Juni. "RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan pada 27 (Juni)," kata Fajar. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Tak Akan Hadiri Pembacaan Putusan di MK, Konon Begini Rencananya


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler