jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali menyampaikan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019.
Mereka pun menolak penghitungan yang dilakukan KPU. Paslon capres dan cawapres yang didukung lima partai politik itu juga menentang tuduhan makar yang dilancarkan pemerintah.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Ditahan di Polda Metro Jaya
Pernyataan keras itu disampaikan Prabowo – Sandi saat menghadiri acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat kemarin (14/5).
Prabowo mengatakan bahwa pihaknya merasakan, mengalami dan memiliki bukti-bukti kuat terkait kecurangan. “Kita sekarang mengalami pemerkosaan demokrasi di republik ini,” terangnya saat menyampaikan orasi politik.
BACA JUGA: Pak Djoksan Pastikan BPN Prabowo Tolak Hasil Real Count KPU
Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan, paslon 02 telah memenangkan mandat dari rakyat. Jadi, pihaknya tidak akan menyerah dalam melaksanakan mandat rakyat. Jika menyerah, maka sama saja menyerah kepada ketidakadilan, dan berkhianat kepada rakyat yang telah memberi mandat. Berkhianat kepada para pendiri bangsa, dan kepada mereka yang telah gugur dalam memperjuangkan bangsa Indonesia.
(Baca Juga: BPN Prabowo - Sandiaga Tolak Hasil Penghitungan Pilpres 2019, KPU: Enggak Ada Masalah)
BACA JUGA: BPN Prabowo - Sandiaga Tolak Hasil Penghitungan Pilpres 2019, KPU: Enggak Ada Masalah
Bekas suami Titiek Soeharto itu mengajak para pendukungnya agar tidak takut kepada tuduhan makar. Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan para tokoh pendukung 02 bukanlah makar. Mereka berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang berasal dari purnawirawan jenderal yang sejak muda mempertaruhkan nyawanya demi bangsa dan negera. “Kami tidak makar. Kami membela bangsa Indonesia. Jangan takut-takuti kami dengan senjata yang dibeli oleh uang rakyat,” tegas Prabowo.
Mantan Danjen Kopassus itu menjelaskan, pihaknya akan menolak penghitungan yang dilakukan KPU, karena dilakukan secara curang. “Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran,” ucap dia.
Dia menyatakan, masa depan bangsa ada di pundak KPU. Apakah komisi yang diketuai Arief Budiman itu akan menyelamatkan bangsa atau menjerumuskan bangsa dalam kebohongan dan ketidakadilan.
Prabowo menyatakan, dirinya tidak akan meninggalkan rakyat. Dia timbul dan tenggelam bersama rakyat. Dia berjanji akan membela kebenaran dan kemenangan rakyat. “Saya akan bersama rakyat sampai titik darah saya yang terakhir,” ungkapnya mantan menantu Presiden Kedua Soeharto itu.
Sementara Cawapres Sandiaga menyatakan, Pemilu 2019 menorehkan sejumlah cacatan yang memprihatinkan. Pertama, banyak keluarga yang kehilangan kepala keluarga, karena meninggal dunia saat bertugas. Sekitar 600 orang gugur, dan sekitar 3.000 orang jatuh sakit. “Semoga mereka mati syahid, karena gugur dalam menjalankan tugas,” ucapnya.
Inilah, kata dia, pemilu yang banyak memakan korban. Pemilu yang mematikan. Tentu akan menjadi pembelajaran untuk pemilu yang akan datang. Selain banyak petugas yang meninggal, lanjut dia, praktik politik uang juga sangat memprihatinkan. Bahkan, ada pendukung paslon 01 yang ditangkap KPK, karena menyiapkan amplop untuk serangan fajar. Bahkan, di Jatim dan Jateng, gelombang tsunami politik sangat masif. Parahnya, praktik kotor itu dikawal aparat pemerintah.
(Bacalah: BPN Buka Data Internal, Prabowo Menang di Pilpres 2019, Silakan yang Mau Menantang)
Sandi mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi selama pemilu. DPT bermasalah, 6,5 juta orang yang tidak bisa memilih, pengusiran saksi 02, dan kesalahan pada sistem Situng KPU. secara teknis pemilu akan selesai, tapi ada rasa keadilan yang terkoyak. “Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegas politisi yang juga pengusaha muda itu.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyarankan agar Prabowo dan timnya bergabung dalam rekapitulasi manual yang saat ini sedang berjalan. ’’Mumpung ini rekapitulasi, buka-bukaan di sini saja,’’ terangnya di sela rekapitulasi manual di KPU kemarin.
Forum rekapitulasi itu terbuka, semua saksi hadir. Dengan kondisi terbuka itu, maka pengecekan silang bisa dilakukan tidak hanya dengan dokumen milik KPU. Namun juga bisa dicek dengan dokumen milik peserta pemilu lainnya. Baik peserta dari partai politik maupun paslon presiden dan wakil presiden.
Hasyim menjelaskan, setiap dugaan kecurangan di level tertentu selalu diklarifikasi di level atasnya. Misalnya dugaan kecurangan di TPS, maka klarifikasinya di level kecamatan. ’’Bila tidak puas, bisa diklarifikasi di tingkat kabupaten,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.
Bila memang ada datanya, tentu akan dicocokkan. Yang jelas, ada aturan yang berlaku dalam klarifikasi dugaan kecurangan. Ada cara berpikir mendasar dalam tuduh menuduh secara hukum. ’’Barang siapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan,’’ tegasnya.
Bila ada peserta pemilu yang mendalilkan kecurangan, maka dia harus bisa membuktikan kecurangan itu.
Misalnya suara peserta pemilu di suatu wilayah seharusnya sekian ternyata tertulis lebih rendah, itu berarti mendalilkan. Maka dia harus membuktikan bahwa jumlah suaranya itu sesuai dengan apa yang didalilkan. ’’Kalau tidak bisa membuktikan, dalilnya gugur,’’ tambahnya.
Yang jelas, Hasyim memastikan semua proses rekapitulasi manual berlangsung secara terbuka. Semua bisa mengoreksi bila didapati ada kekeliruan. Bila memang ada bukti kecurangan yang berdampak pada bertambah atau berkurangnya suara, Hasyim mempersilakan timses Prabowo membawanya ke KPU. di forum rekapitulasi itulah data-data yang dimiliki semua pihak diadu.
(Baca dong: 5.000 Aktivis 98 Siap Turun ke Jalan Kawal KPU)
Senada, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan pihaknya tidak bisa menghadiri agenda Prabowo karena harus mengawasi proses rekapitulasi. ’’Kalau memang BPN masih menemukan dugaan pelanggaran, kalau kami dilapori ya akan kami kaji,’’ tegasnya saat ditemui di KPU kemarin.
Ada dua mekanisme pelaporan. Misalnya dugaan pelanggaran administrasi pemilu. laporan disampaikan ke Bawaslu dengan dukungan alat bukti. Bila bentuknya sengketa hasil, maka bisa maju ke Mahkamah Konstitusi pascapenetapan hasil pemilu oleh KPU.
Menurut Abhan, mestinya setiap dugaan perubahan suara disampaikan di setiap tingkatan rekapitulasi. Kemudian, bila ada dugaan pelanggaran adminisratif, maka dilaporkan ke Bawaslu. (lum/byu)
Simak Juga Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal GIIAS 2019 Berubah Karena Jokowi dan Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi