jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akhirnya memakai jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019. Sikap ini berbeda dengan beberapa waktu silam, ketika Prabowo - Sandiaga menyatakan enggan maju ke MK menyikapi hasil Pilpres 2019.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut banyak masyarakat yang memiliki fakta atas dugaan kecurangan di Pilpres 2019.
BACA JUGA: Ini Alasan Prabowo Pilih Anak Buah Anies Baswedan Pimpin Tim Pengacara
Menurut Dahnil, fakta dugaan kecurangan Pilpres itu sudah disampaikan ke Prabowo - Sandiaga. Bahkan, kecurangan itu juga berkaitan dengan korupsi politik.
"Ternyata ada masukan dari teman-teman di daerah, para relawan, para tim sukses yang mereka rasakan langsung, lihat langsung, ada fakta tentang kecurangan masif, korupsi politik yang masif terjadi," ucap Dahnil ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Pertebal Pengamanan di Gedung MK
BACA JUGA: Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat
Mengacu fakta dugaan kecurangan yang dimiliki masyarakat, Prabowo - Sandiaga berubah haluan. Awalnya enggan bersengketa, kini mereka mengajukan gugatan ke MK.
BACA JUGA: TKN Minta BPN Tidak Lagi Mobilisasi Massa saat Sidang di MK, Bukannya Takut lo
Menurut Dahnil, masyarakat juga mendesak pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu menempuh jalur persidangan. Dengan begitu, dugaan kecurangan di Pilpres 2019, akan terkuak lebar.
"Oleh sebab itu, permintaan, desakan dari teman-teman di daerah untuk terlibat langsung. Sebab, (penyelesaian) di luar institusi hukum enggak bisa. Akhirnya, kan, tidak ada cara lain selain berdoa kepada Allah SWT, juga melakukan proses hukum secara konstitusional di MK," ungkap dia.
Hanya saja, Tim Pengacara Prabowo - Sandiaga tidak ingin membeber fakta kecurangan yang akan dibawa untuk bersengketa ke MK. Sebab, fakta itu akan dibeberkan saat Tim Pengacara Prabowo - Sandiaga di sidang MK.
"Kalau untuk bukti-bukti, nanti dilihat di MK, kami tidak mau bilang berapa kontainer, berapa truk, tetapi nanti dilihat bersama di MK," ungkap Anggota Tim Pengacara Prabowo - Sandiaga, Nicholay Aprilindo. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahira Idris Dukung Langkah BPN Mengajukan Gugatan ke MK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan