Prabowo Tidak Bisa yang Kelima, Jadi Keenam, DPR Setuju

Selasa, 14 Juli 2020 – 18:02 WIB
Suasana Paripurna DPR RI, Selasa (14/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna ke-18 masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020, Selasa (14/7).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Aziz Syamsuddin dan Rahmat Gobel.

BACA JUGA: Rapat Paripurna, Anggota DPR: Kirim ke Najwa, Kirim ke Najwa Shihab

Rapat mengagendakan enam hal.

Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Pimpin Pelaksanaan Program Food Estate, Syarief Hasan: Mentan ke Mana?

Kedua, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 di Badan Anggaran.

Ketiga, Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1 Tahun 2015 Tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Sambil Tersenyum, Fadli Zon Ungkap Cerita soal Prabowo, Tak Banyak yang Tahu

Keempat, Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.

Kelima, Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Keenam, Laporan Komisi XI DPR RI Terhadap Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia Periode 2020 - 2023, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

"Perlu kami sampaikan sesuai dengan permintaan Menteri Pertahanan Republik Indonesia sehubungan dengan saat bersamaan Menteri Pertahanan RI masih ada kegiatan lain, kiranya acara kelima diubah menjadi agenda yang keenam," kata Dasco yang disetujui anggota.

Dasco menambahkan sehubungan padatnya agenda hari ini, maka pimpinan dewan telah mengagendakan dua kali paripurna, yakni Kamis (12/7) nanti.

Selain itu, kata Dasco, ada beberapa agenda yang tidak masuk dalam rapat paripurna hari ini.

Dalam forum paripurna Kamis (16/7) nanti, pimpinan dewan akan memberikan kesempatan kepada anggota menyampaikan aspirasi dari daerah pemilihan (dapil), maupun pandangan terhadap RUU dan peraturan, yang menjadi hak legislator untuk melakukan interupsi.

"Kalau disetuju, mohon pada hari ini karena membahas agenda yang padat satu sampai enam yang sangat mungkin menyita waktu. Jadi, acara interupsi dan lain-lain digeser hari Kamis," ujar Dasco.

Anggota pun menyepakati usulan tersebut.

Pimpinan telah menerima Surat Presiden Nomor R-21/Pres/04/2020 17 April 2020 perihal Usulan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Nomor R30/Pres/06/2020 tanggal 25 Juni 2020 perihal RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019. Surat akan dibahas sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. (boy/jpnn)

VIDEO: Cerita Fadli Zon Soal Penunjukan Prabowo Sebagai Menhan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler