Prabowo Utus Saraswati Djojohadikusumo Dampingi Wilfrida

Minggu, 12 Januari 2014 – 15:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto telah  menugaskan Saraswati Djojohadikusumo untuk hadir mengikuti sidang Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Biasanya dalam setiap persidangan kasus ini, Prabowo selalu hadir dan mengikuti persidangan di Mahkamah Tinggi Malaya Kota Bharu. Namun, kali ini berhalangan hadir.

"Pada persidangan hari Minggu ini, meskipun tidak bisa hadir, pak Prabowo telah menugaskan Saraswati Djojohadikusumo untuk mengikuti persidangan ini. Sejak awal, beliau sangat peduli dengan kasus Wilfrida ini," kata Koordinator Media Center Prabowo Subianto Budi Purnomo Karjodihardjo, di Jakarta, Minggu (12/1).

BACA JUGA: Pengusaha Kakap Pengagum Gus Dur akan Bergabung ke PKB?

Rombongan Saraswati Djojohadikusumo berangkat dari Halim Perdanakusuma pada Sabtu (11/1) jam 15.00 WIB dengan menumpang pesawat jet pribadi. Saraswati adalah pengurus DPP Partai Gerindra yang sangat aktif memperjuangkan gerakan anti perdagangan manusia dan perbudakan modern melalui Yayasan Parinama Astha yang diketuainya.

Budi Purnomo menjelaskan, pada persidangan lanjutan hari Minggu (12/1) ini rencananya tujuh orang saksi yang meringankan Wilfrida.  Kehadiran para saksi yang meringankan itu diyakini bisa menbebaskan Wilfrida dari hukuman yang berat.

BACA JUGA: Pelempar Telur Dibebaskan, Penyidik akan Temui Anas

Mengutip penjelasan Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, pengacara yang ditunjuk oleh Prabowo Subianto sebelumnya, pihak pengacara telah berhasil meyakinkan hakim untuk menyimak kembali testimoni dari tujuh orang saksi yang dapat semakin meringankan Wilfrida.

"Seperti diketahui, pada persidangan sebelum ini kita berhasil meyakinkan hakim bahwa umur Wilfrida yang sebenarnya tidak sesuai dengan umur yang tertera di paspor. Ini artinya, Wilfrida tidak dapat dijatuhi hukuman mati," kata Tan Sri.

BACA JUGA: Anas Tabuh Genderang Perang dengan SBY

Pihak penasehat hukum Wilfirida juga mengungkapkan bahwa telah berhasil meyakinkan hakim untuk memberikan izin kepada Wilfrida untuk keluar penjara dan menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Permai di Johor Baru.

Selain itu, Tan Sri juga meyakinkan hakim untuk mengijinkan pembuatan analisa kondisi sosial masyarakat Belu, NTT untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal Wilfrida. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-Priyo Capres Muda Terpopuler


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler