Pelempar Telur Dibebaskan, Penyidik akan Temui Anas

Minggu, 12 Januari 2014 – 15:24 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Pelaku yang melempar telur ke bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah dilepas Polda Metro Jaya, Sabtu (11/1). Polisi beralasan, pelepasan itu karena belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.

"Setelah diinterogasi, dipulangkan jam 11 kemarin. Belum ada laporan dari yang dirugikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjawab JPNN, Minggu (12/1).

BACA JUGA: Anas Tabuh Genderang Perang dengan SBY

Insiden itu bermula usai Anas memberikan keterangan pers terkait penahananya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, Jumat (10/1).

Saat  Anas berjalan menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, tiba-tiba seseorang melempar telur ke arahnya.

BACA JUGA: Jokowi-Priyo Capres Muda Terpopuler

Dengan sigap, polisi berhsil menangkap pelaku yang diketahui bernama Aryanto Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) DPC Palmerah, Jakarta Barat.

Rikwanto menegaskan, kendati dilepas namun tanggungjawab hukum pelaku atas perbuatannya tidak hilang.

BACA JUGA: Kekhawatiran Anas Diracun Dianggap Wajar

"Tanggung jawab hukum pelaku atas perbuatannya tetap tidak hilang. Senin besok penyidik akan ke KPK menanyakan ke korban (Anas, red) tentang (apakah akan atau tidak, red) memperkarakan pelaku," kata Rikwanto.

Sebelumnya, fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Denny Hariyatna mengatakan pihak kepolisian harus memproses secara hukum pelaku. "Itu kewajiban KPK dan kepolisian mengusutnya.  Ini bukan delik aduan," kata Denny usai diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/1). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan UU Pilpres Digantung, Hakim MK Diadukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler