Detik-detik Prajurit TNI AL Memburu Tanker Berbendera Panama

Kamis, 02 September 2021 – 06:02 WIB
Ilustrasi - Korps Marinir TNI AL. Foto: Dispen Koarmada II

jpnn.com, BATAM - Prajurit TNI AL memburu tanker berbendera Panama di perairan Pulau Tolop, Kepulauan Riau. Pasalnya, tanker tersebut memuat minyak hitam sebanyak sekitar 4.600 ton yang diduga limbah tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya di Batam, Rabu (1/9/21) mengatakan Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan matra laut sesuai kebijakan Panglima TNI.

BACA JUGA: Kemenhan Menambah Alutsista Terbaru TNI AL Buatan Dalam Negeri

“Implementasi dari tugas tersebut adalah menggelar operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif,” ujar Laksda TNI Arsyad.

Menurut dia, intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I dan jajarannya membuahkan hasil dengan menangkap MT Zodiac Star yang diduga melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.

BACA JUGA: Begini Kronologi Saat TNI AL Sikat Tanker Mencurigakan Ini, Menegangkan

Detik-detik penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakkan KAL Nipa I-4-57 guna menyisir perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau.

Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan terhadap MT. Zodiac Star.

BACA JUGA: Korps Marinir TNI AL Dukung Serbuan Vaksinasi Dosis Kedua di Banten

Dari pemeriksaan awal diketahui tanker berbendera Panama MT Zodiac Star dengan bobot 3.224 GT memuat minyak hitam diduga limbah sebanyak ± 4600 ton tanpa dilengkapi dokumen.

MT Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk Nakhoda (DF), 18 berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan malaysia.

Tanker yang berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukkan beberapa dokumen yang sudah kedaluarsa.

Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkap Laksda TNI Arsyad Abdullah.

TNI AL akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakan hukum.

“Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL" tegas Pangkoarmada I.

Menurut dia, komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.

Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa.

Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler