JPNN.com

Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum

Selasa, 18 Maret 2025 – 17:02 WIB
Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum - JPNN.com
I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyebut kasus penembakan tiga polisi di Lampung dengan terduga pelaku dari TNI bisa saja disidangkan di peradilan umum.

Menurut dia, opsi itu mungkin terjadi apabila prajurit TNI yang diduga menembak tiga polisi bukan dalam rangka menjalankan tugas.

BACA JUGA: Legislator PDIP: Ungkap Terang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung

"Jika memang itu bukan dalam melaksanakan tugas, dia bisa diadili di pengadilan umum," kata Wayan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).

Namun, Wayan meminta kasus penembakan diusut soal sosok yang kemungkinan menyuruh prajurit TNI diduga menembak tiga polisi.

BACA JUGA: Sempat Kabur, 5 Pelaku Utama Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung Dibekuk Polisi

"Apakah ada perintah atasan dari pelaku ini atau mereka berdiri sendiri dan kejadiannya spontan begitu," lanjut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menurut Wayan, terduga pelaku penembakan tiga polisi berpotensi kena pasal berlapis, Pasal 359, 338, dan 340 KUHP.

BACA JUGA: 3 Polisi Dieksekusi di Lampung, Lallo Minta Aktor Intelektual Diungkap

"Kami kawal ini, karena tiga nyawa bertugas yang sedang memberantas judi melayang begitu," ujarnya.

Sebelumnya, tiga polisi tewas ditembak saat menggerebek lokasi sabung ayam, yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta.

Belakangan, anggota TNI terduga pelaku penembakan tiga personel polisi Polres Way Kanan hingga tewas telah ditahan.

Terduga pelaku ialah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selalu anggota Subramil Negara Batin.

Danrem 043/Garuda Hitam Gatam) Brigjen Rikas Hidayatullah menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan apabila terdapat indikasi dan pelanggaran dalam peristiwa penembakan itu.

"Jika ada indikasi atau bukti pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Rikas, di Bandar Lampung, Selasa (18/3). (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Larang Ormas Bertindak Polisional


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
TNI   PDIP   I Wayan Sudirta   Way Kanan   Polisi  

Terpopuler