jpnn.com, PONTIANAK - Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns menangkap 80 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia.
Penangkapan dilakukan saat prajurit TNI memperketat pengawasan dan patroli di sepanjang wilayah perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Letjen TNI Eko Margiyono: Ini Adalah Kehormatan Buat Saya Pribadi dan Keluarga
"Saya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan patroli pada Senin (21/6), hasilnya kami menangkap 80 orang PMI non-prosedural, yang kembali dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tidak resmi," kata Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Letkol (Inf) Hendro Wicaksono saat dihubungi di Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (22/6).
Letkol Hendro menjelaskan, dari 80 orang itu, 28 orang diamankan di personel Pos Koki Sajingan Terpadu, di jalur tidak resmi Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, dan 52 orang diamankan di sektor kanan PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Dia menegaskan pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 untuk mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal.
"Kami intensifkan kegiatan patroli ini sesuai dengan perintah dari komando atas dan juga terkait dengan mewabahnya serta memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
BACA JUGA: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Dijelaskan, semua orang yang masuk dari Malaysia baik yang melewati jalur resmi maupun jalur tidak resmi, akan diarahkan untuk melewati rangkaian pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan dari Karantina Kesehatan, Imigrasi serta Bea Cukai.
Dia menambahkan, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maka PMI tersebut harus melalui rangkaian pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19.
Setelah dinyatakan negatif COVID-19 maka PMI tersebut akan dikarantina di TBI (Terminal Barang Internasional) Entikong dan Gedung BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pontianak.
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns bekerja sama dengan Instansi terkait di perbatasan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut keterangan dari para PMI tersebut, selama di Malaysia mereka ada yang bekerja sebagai buruh kebun sawit, buruh cuci, maupun pegawai restoran.
Namun dikarenakan adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia, membuat mereka diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga mengharuskan kembali ke Indonesia.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, 80 orang PMI itu kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi dan BP2MI. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo